Dalam pos

PorosBekasi.com – Polemik penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp36 miliar dari PT Miju Dharma Angkasa (MDA) untuk proyek Wisata Air Kalimalang, terus berlanjut.

Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM) menilai banyak kejanggalan, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran dan progres pembangunan jembatan lengkung di kawasan Kalimalang.

Ketua Umum FORKIM, Mulyadi, menyebut proyek yang mulai berjalan sejak Agustus 2025 itu, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, pembangunan lima jembatan lengkung sempat diproyeksikan rampung pada awal 2026.

“Sampai hari ini baru satu jembatan lengkung yang berdiri dan telah diresmikan oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Ironisnya, kondisi aspal pada jembatan tersebut sudah mulai mengelupas dan mengalami kerusakan,” ujar Mulyadi dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Proyek revitalisasi kawasan Kalimalang diketahui mencakup pembangunan lima jembatan lengkung sebagai pengganti 13 jembatan lama di sepanjang aliran sungai tersebut. Namun, FORKIM mempertanyakan kejelasan penggunaan dana CSR yang disebut mencapai Rp36 miliar.

Mulyadi mengungkapkan, berdasarkan pernyataan Wali Kota Bekasi pada Agustus 2025, pembangunan lima jembatan Kalimalang disebut menggunakan dana CSR PT MDA sebesar Rp36 miliar.

Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga disebut mengalokasikan sekitar Rp30 miliar dari APBD untuk pembangunan pedestrian, serta bantuan Rp60 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jika dijumlahkan, total anggaran proyek Wisata Air Kalimalang mencapai sekitar Rp126 miliar,” katanya.

FORKIM menilai terdapat perbedaan pernyataan terkait sumber pembiayaan proyek tersebut. Saat peresmian jembatan lengkung pertama, Wali Kota Bekasi disebut menyampaikan bahwa pembangunan jembatan pertama dikerjakan oleh PT MDA, sedangkan pembangunan jembatan kedua hingga kelima masih akan dihitung kembali kebutuhan anggarannya oleh Dinas BMSDA melalui skema APBD maupun bantuan provinsi.

Menurut Mulyadi, inkonsistensi penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kejelasan alokasi anggaran yang berasal dari berbagai sumber, mulai dari CSR perusahaan hingga dana pemerintah.

Ia juga menyoroti data dalam RKUA PT Mitra Patriot yang mencatat biaya pembangunan satu jembatan sebesar Rp9,5 miliar.

Dengan kondisi baru satu jembatan yang terealisasi, FORKIM mempertanyakan penggunaan sisa dana CSR yang telah diumumkan ke publik.

“Pertanyaannya, ke mana sisa anggaran CSR tersebut digunakan? Karena fakta di lapangan, PT MDA baru membangun satu jembatan lengkung,” tanyanya.

FORKIM mengaku sejak awal mencurigai adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan proyek Wisata Air Kalimalang.

Menurut Mulyadi, minimnya keterbukaan informasi terkait dana CSR, APBD Kota Bekasi, maupun bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berpotensi membuka ruang penyalahgunaan anggaran.

“Ketika pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, maka celah terjadinya penyimpangan serta potensi korupsi menjadi sangat terbuka,” ujarnya.

Selain menyoroti pembangunan fisik jembatan, FORKIM juga mempertanyakan pernyataan Direktur PT Mitra Patriot yang sebelumnya menyebut proyek Wisata Air Kalimalang tidak menggunakan APBD maupun APBN.

Pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan adanya alokasi Rp30 miliar dari APBD Kota Bekasi dan bantuan Rp60 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Mulyadi, anggaran yang tidak dibebankan ke APBD hanya berlaku untuk pengelolaan kawasan wisata dengan nilai investasi Rp48 miliar yang dimenangkan perusahaan pemberi CSR, bukan untuk pembangunan fisik jembatan.

Tak hanya itu, FORKIM turut menyoroti perbedaan nilai investasi pengelolaan Wisata Kalimalang. Dalam dokumen pengumuman Kerja Sama Operasional (KSO) Nomor 002-PAN/PTMP-XMALANG/X/2025, nilai investasi tercatat sebesar Rp48 miliar.

Namun dalam pernyataan lain, Direktur PT Mitra Patriot disebut menyampaikan nilai investasi hanya Rp30 miliar.

“Perbedaan angka ini menunjukkan adanya inkonsistensi informasi yang wajib dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Mulyadi.

Ia menegaskan, penggunaan dana publik yang bersumber dari APBD, bantuan pemerintah provinsi, maupun dana CSR harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Mulyadi juga menilai mekanisme pengelolaan dana CSR rawan disalahgunakan karena dana tersebut tidak masuk ke kas daerah dan langsung dieksekusi oleh pihak perusahaan pemberi bantuan.

“Karena dianggap bukan uang negara secara langsung, mekanisme audit terhadap dana CSR sering kali longgar dan tidak mendapatkan pengawasan maksimal dari (APH) Aparat Penegak Hukum,” ucapnya.

Atas dasar itu, FORKIM mendesak Badan Pemeriksa Keuangan, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas internal pemerintah untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek Wisata Air Kalimalang.

FORKIM menilai pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan penggunaan anggaran, konflik kepentingan, maupun praktik korupsi dalam proyek tersebut.

“Publik berhak mengetahui secara rinci penggunaan seluruh anggaran proyek ini. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tutup Mulyadi.

Porosbekasicom
Editor