Dalam pos

PorosBekasi.com – Dorongan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memperluas penyidikan kasus tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi terus menguat.

Anti Korupsi Indonesia (AKI) menilai skandal ini tidak mungkin berhenti pada dua tersangka yang telah ditahan, mengingat daftar pihak yang sudah diperiksa mencakup belasan nama dari unsur pimpinan hingga anggota DPRD periode 2019–2024.

Koordinator AKI, Akmal Fahmi, mengingatkan bahwa penyidik sejatinya telah memanggil figur-figur kunci seperti SP, H, MN, HQ, UR, NY, S, MN, RA, hingga ASA yang saat ini menjabat Wakil Bupati Bekasi.

“Jangan hanya dua orang. Pelakunya banyak, termasuk yang sudah menikmati anggarannya,” ujar Akmal dalam keterangannya dikutip, Rabu 10 Desember 2025.

Ia bahkan menyebut dugaan penyelewengan ini sebagai “korupsi massal” yang menyeret seluruh 50 anggota DPRD periode tersebut, termasuk ASA. Desakan agar Kejati tidak gentar juga disampaikan secara tegas.

“Kejaksaan harus berani meski ada tekanan politik,” kata Akmal.

Akmal menilai fenomena dugaan keterlibatan masif anggota legislatif bukan hal baru. Ia membandingkan dengan DPRD Malang pada 2018, di mana 41 dari 45 anggota menjadi tersangka.

“Kalau di Malang soal suap. Di Kabupaten Bekasi soal mengakali anggaran negara,” ujarnya.

Dari dua surat perintah penyidikan—Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 dan Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025—benang merah penyimpangan mulai tampak. Semua bermula pada 2022 ketika pimpinan dan anggota DPRD mengajukan kenaikan tunjangan rumah.

Sekretaris DPRD saat itu, RAS menunjuk KJPP Antonius untuk menghitung dan menetapkan standar tunjangan melalui SPK No 027/05 tanggal 26 Januari 2022.

Porosbekasicom
Editor