Dalam pos

PorosBekasi.com – Tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi kembali memantik kritik publik. Nilainya yang mencapai puluhan juta rupiah per orang setiap bulan dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi warga, meski seluruh besaran itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 81 Tahun 2021 dan PP 18/2017.

Dalam aturan tersebut, Ketua DPRD menerima sekitar Rp53 juta, Wakil Ketua Rp49 juta, dan Anggota DPRD Rp46 juta setiap bulan sebagai kompensasi tidak adanya rumah dinas. Negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar akibat praktik tersebut.

Meskipun nominalnya tidak pernah naik sejak ditetapkan pada 2021, tekanan publik terus menguat. Pemerintah Kota Bekasi menyatakan siap melakukan kajian ulang atas skema tersebut sebagai respons atas kegelisahan masyarakat.

Isu ini kian sensitif setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengumumkan perkembangan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Dua tersangka telah ditetapkan, yakni mantan Sekretaris DPRD Rahmat Atong S (RAS) serta eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman (S).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan melalui dua surat perintah penyidikan: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 dan Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025. Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Kejati Jawa Barat menahan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berinisial RAS, yang diduga melakukan rekayasa tunjangan rumah untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa 9 Desember 2025.

Roy memaparkan, masalah bermula ketika DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan pada 2022. Rahmat Atong menunjuk KJPP Antonius untuk menilai kebutuhan biaya melalui SPK bertanggal 26 Januari 2022.

Hasil penilaian memberikan simulasi nilai: Ketua DPRD Rp42,8 juta, Wakil Ketua Rp30,35 juta, dan anggota Rp19,8 juta. Namun, angka itu ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD. Selanjutnya nilai tunjangan ditetapkan sepihak oleh unsur pimpinan DPRD yang dipimpin tersangka Soleman, tanpa menggunakan penilai publik.

“Penentuan nilai tunjangan tanpa menggunakan penilai publik jelas bertentangan dengan PMK Nomor 101/PMK.01/2014,” ujar Roy, Selasa 9 Desember 2025.

Sementara Ketua DPD NCW Bekasi Raya, Herman Parulian, menilai transparansi dan akuntabilitas pemberian tunjangan mesti diperketat agar tidak membuka celah seperti kasus-kasus sebelumnya. Ia menegaskan bahwa polemik tunjangan ini layak mendapat perhatian serius.

Menurutnya, indikasi ketidakwajaran pada struktur tunjangan dapat berdampak buruk terhadap kepercayaan publik, terutama setelah berbagai kasus serupa muncul di wilayah lain.

Porosbekasicom
Editor