Hasil KJPP menyebutkan Ketua DPRD menerima Rp42,8 juta per bulan, Wakil Ketua Rp30,35 juta, dan anggota Rp19,8 juta.
Namun, hasil resmi itu ditolak oleh para legislator. Dan di sinilah keanehan terbesar terjadi ketika nilai tunjangan untuk Wakil Ketua dan anggota legislatif tidak lagi disusun oleh penilai publik. Nilai baru justru ditentukan melalui rapat internal yang dipimpin S, Wakil Ketua DPRD kala itu.
Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk “kesengajaan kolektif” untuk menaikkan tunjangan di luar mekanisme resmi, pelanggaran langsung terhadap PMK 101/PMK.01/2014 yang mewajibkan penilaian dilakukan oleh KJPP. Penyidik kemudian menemukan selisih pembayaran hingga Rp 20 miliar sepanjang 2022–2024.
RAS kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kebon Waru (9–28 Desember 2025) sesuai PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025. Sementara S tidak ditahan karena sudah menjalani pidana korupsi lain di Lapas Sukamiskin, menjadikannya figur yang terseret dua kasus berbeda secara berdekatan.
Atas dasar temuan tersebut, Kejati Jabar menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal penyertaan KUHP kepada dua tersangka. Namun peta dugaan keterlibatan belum berhenti di situ.
Temuan awal menggambarkan adanya budaya normalisasi rente, penolakan terhadap hasil penilaian profesional dan produksi angka tunjangan versi sendiri. S dinilai menjadi aktor kunci dalam penentuan nilai yang lebih tinggi.
Kejati Jabar membuka sinyal adanya tersangka baru. Pemeriksaan lanjutan akan menyisir mereka yang ikut menikmati dana tunjangan, sekaligus mengaudit ulang seluruh pembayaran tunjangan rumah DPRD Bekasi selama tiga tahun terakhir.







Tinggalkan Balasan