PorosBekasi.com – Polemik proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru mulai memasuki ranah hukum. Ratusan pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Langkah tersebut sebagai bentuk akumulasi keresahan yang selama ini berkembang di lingkungan pasar. Pedagang menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh, mulai dari proses awal pelaksanaan proyek hingga aspek pengelolaan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Ketua RW Pasar Kranji Baru, Rosmawansyah Mahadi, mengungkapkan laporan yang disampaikan menyasar pihak pengembang, yakni PT Annisa Bintara Blitar (ABB), oknum ASN Pemkot Bekasi, panitia lelang, hingga pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perjanjian kerja sama revitalisasi antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan pengembang.
“Kami melaporkan dugaan penyelewengan mulaidari indikasi pelolosan tidak wajar pada tender yang dimenangkan PT ABB,” kata Rosmawansyah, usai menyerahkan 10 bundle dokumen ke Kejari Kota Bekasi, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, persoalan tidak hanya berhenti pada proses tender. Pihaknya juga menyoroti potensi kerugian negara yang diduga muncul dalam pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT ABB.
Ia menjelaskan, penggunaan lahan produktif sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang dinilai menimbulkan persoalan tersendiri. Sebab, penggunaan lahan tersebut disebut berkaitan dengan kompensasi yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah.
“Tunggakan pajak oleh PT ABB, dan pajak yang ditarik dari para pedagang (DP),” ungkap Rosmawansyah.
Lebih lanjut, ia menyebut PT ABB saat itu melakukan penarikan biaya kepada para pedagang, termasuk komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang dibebankan kepada para pedagang.
“Namun uang tersebut belum disetorkan ke kas daerah Pemkot Bekasi. Bahkan terhitung September 2025, PT ABB juga belum membayarkan kewajiban PBB,” tambah Wawan.
Dengan membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai alat bukti pendukung, para pedagang berharap Kejari Kota Bekasi dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara menyeluruh.
Mereka meminta dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi pasar tidak berhenti pada laporan administratif semata, melainkan diusut hingga pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Para pedagang melaporkan dugaan penyimpangan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.







Tinggalkan Balasan