PorosBekasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali terseret sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat menemukan dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan daerah terkait penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BPK menegaskan, Pemkot Bekasi diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasalnya, pengeluaran untuk penyertaan modal tidak didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya menjadi dasar hukum.
“Pemkot Bekasi menyajikan realisasi pengeluaran pembiayaan pada laporan realisasi anggaran tahun 2024 sebesar Rp43 miliar dari total nilai yang dianggarkan sebesar Rp48 miliar,” demikian bunyi hasil audit BPK.
Realisasi Rp43 miliar itu disalurkan ke tiga BUMD, yakni:
1. PT BPRS Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) sebesar Rp5 miliar.
2. Perumda Tirta Patriot sebesar Rp35 miliar.
3. PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) sebesar Rp3 miliar.
Masalah muncul ketika BPK meneliti dokumen pertanggungjawaban. Ternyata, meski penyertaan modal itu tercantum dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang APBD 2024, hingga kini belum ada Perda khusus yang mengatur penyertaan modal tersebut. Padahal, sesuai aturan, Perda penyertaan modal wajib disusun secara terpisah.
BPK juga mengonfirmasi langsung ke para direktur utama BUMD penerima modal. Mereka mengakui telah menerima dana sesuai besaran yang disebutkan. Namun, celah hukum tetap menganga.
Atas kekacauan regulasi ini, BPK menuding lemahnya koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) yang gagal menyusun rancangan Perda penyertaan modal. Lebih jauh, Kepala Bagian Ekonomi Setda sebagai pejabat teknis pembina BUMD juga disebut tidak pernah mengusulkan rancangan Perda yang menjadi dasar hukum wajib.
Kini publik menuntut transparansi. Jika dalam Perda APBD 2024 tertulis alokasi Rp48 miliar namun realisasi hanya Rp43 miliar, ke mana larinya selisih Rp5 miliar?
Kegagalan birokrasi Pemkot Bekasi ini bukan sekadar kelalaian administratif. Dugaan pelanggaran aturan pengelolaan keuangan daerah bisa berimplikasi serius, terutama karena menyangkut uang rakyat yang seharusnya dikelola dengan akuntabilitas penuh.







Tinggalkan Balasan