Dalam pos

PorosBekasi.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan WNA asal Korea Selatan berinisial KD di Kabupaten Bekasi menjadi perhatian publik setelah proses hukumnya dinilai berjalan lambat dan minim perkembangan.

Sejumlah laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi disebut telah berjalan selama berbulan-bulan tanpa adanya langkah hukum yang dinilai signifikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, perkara bermula dari konflik internal PT Globe Abadi Sejahtera. Konflik kemudian berkembang menjadi dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp30 miliar, dugaan pencurian uang perusahaan, pengambilan mesin EDC, hingga dugaan penganiayaan dan penguasaan tempat usaha secara melawan hukum.

Kasus tersebut kini dinilai tidak lagi sekadar konflik internal perusahaan, melainkan telah memasuki ranah pidana korporasi dan menjadi sorotan terhadap ketegasan aparat penegak hukum.

Hani SYS, Direktur Pusat Study Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB) Bekasi
menyampaikan harapan publik atas kinerja dan profesionalitas kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan WNA dan nilai kerugian besar.

“Publik ingin melihat bahwa setiap laporan diproses secara profesional berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Ketika sebuah perkara telah menjadi perhatian masyarakat luas, maka akuntabilitas penanganannya juga harus dapat diuji secara terbuka,” ucap Hani.

Ia juga menilai aparat kepolisian sebenarnya memiliki kewenangan melakukan langkah hukum tegas apabila pihak terlapor dianggap tidak kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.

Selain itu, Hani menekankan pentingnya menjaga wibawa penegakan hukum agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.

“Penegakan hukum harus berjalan setara terhadap siapa pun. Publik tentu berharap tidak ada kesan lambat, tebang pilih, ataupun adanya pengaruh kepentingan tertentu dalam proses penanganan perkara,” lanjutnya.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Bekasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sementara pihak KD juga belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai laporan yang diarahkan.

 

Porosbekasicom
Editor