PorosBekasi.com – Warga negara <WN) Korea Selatan berinisial KD tengah menjadi perhatian publik setelah terseret dalam rangkaian persoalan hukum dan konflik bisnis di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Di tengah berbagai laporan pidana yang menjeratnya, proses pengurusan izin tinggal terbatas atau (KITAS) oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, juga disorot.
Sorotan terhadap keberadaan KD mencuat setelah sebelumnya terjadi penyerangan terhadap salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Lippo Cikarang, yang diduga melibatkan puluhan orang.
Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan dan memunculkan pertanyaan terkait pengawasan terhadap WNA yang tengah menghadapi persoalan hukum di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awal mula keterlibatan KD dalam perkara hukum, dimulai saat dirinya menjabat sebagai Direktur sekaligus staf finance PT Globe Abadi Sejahtera, yang berdiri pada 2022 di kawasan Lippo Cikarang.
Selama menjabat, KD diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan perusahaan, termasuk melakukan pembelanjaan barang operasional dan pembayaran sewa ruko perusahaan.

Selain itu, KD juga disebut memiliki akses penuh terhadap keuangan perusahaan setelah diberikan token perbankan milik PT Globe Abadi Sejahtera untuk kepentingan operasional perusahaan.
Namun dalam perjalanannya, KD diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan melakukan dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp30 miliar. Kasus dugaan penggelapan itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada 10 Juli 2025.
Akibat kasus tersebut, para pemegang saham PT Globe Abadi Sejahtera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada 15 Agustus 2025.
Dalam rapat tersebut, seluruh pemegang saham sepakat mengeluarkan KD dari susunan pengurus sekaligus memberhentikannya dari perusahaan.
Masalah hukum kembali berlanjut, pada 6 Januari 2026. Kala itu KD dilaporkan ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan pencurian uang sebesar Rp25 juta, lima buah mesin EDC BCA, serta dugaan tindak pidana penganiayaan.
Tidak berhenti di situ, pada 5 Maret 2026 terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan di lokasi usaha milik PT Globe Abadi Sejahtera. Sekelompok orang tidak dikenal diduga melakukan upaya paksa merebut lokasi usaha tersebut atas perintah KD. Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polsek Cikarang Selatan dan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.
Di tengah konflik tersebut, muncul perusahaan baru bernama PT Mutiara Lancar Makmur yang didirikan pada 12 Maret 2026. Dalam struktur perusahaan baru itu, KD tercatat menjabat sebagai Komisaris.
PT Mutiara Lancar Makmur diketahui beralamat di Plaza Menteng Lippo Cikarang Blok B19. Sementara lokasi usaha milik PT Globe Abadi Sejahtera yang dipermasalahkan berada di Blok A27, A28, dan A29 di kawasan yang sama.
Pihak PT Globe Abadi Sejahtera pun menilai perusahaan baru tersebut diduga menduduki lokasi usaha yang bukan miliknya. Atas dugaan upaya penguasaan usaha secara melawan hukum itu, laporan pengaduan kembali dibuat ke Polres Metro Bekasi, pada 8 April 2026.
Praktisi hukum dari Firma Hukum SYS & Partner sekaligus Direktur PSHAB Bekasi, Hani SYS, menilai aparat penegak hukum dan pihak imigrasi perlu memberikan perhatian serius terhadap keberadaan WNA yang tengah menghadapi persoalan hukum di Indonesia.
“Ketika seorang WNA sedang berstatus terlapor atau tersangkut sejumlah perkara hukum, maka pengawasan keimigrasian harus diperketat. Jangan sampai proses administrasi keimigrasian tetap berjalan normal tanpa mempertimbangkan aspek hukum yang sedang berjalan,” kata Hani, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, koordinasi antara kepolisian dan pihak imigrasi sangat penting agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Imigrasi harus transparan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat administratif dan hukum untuk mendapatkan atau memperpanjang KITAS. Karena ini menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar dia.
Hani juga meminta aparat mengusut seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional dan terbuka.
“Kalau memang ada dugaan penggelapan, penganiayaan, pengeroyokan sampai upaya penguasaan usaha secara melawan hukum, maka semua harus diproses tanpa pandang bulu,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan