Dalam pos

PorosBekasi.com – Proses pengajuan KITAS investor untuk warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KD menuai kritik keras.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi diduga tetap melanjutkan proses izin tinggal meski KD telah dilaporkan dalam dugaan penggelapan uang perusahaan di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Praktisi hukum dari Firma Hukum SYS & Partner sekaligus Direktur PSHAB Bekasi, Hani SYS, menilai proses tersebut seharusnya tidak dapat dilanjutkan karena status sponsor lama telah dicabut.

Menurut Hani, pencabutan surat penjaminan otomatis menggugurkan syarat utama permohonan KITAS.

“Permohonan KITAS tidak dapat diproses jika WNA tersebut dilaporkan oleh pihak sponsor, terutama jika laporan kepolisian tersebut membatalkan surat penjaminan atau terkait tindak pidana,” ujar Hani.

Ia menegaskan, sponsor memiliki kewenangan hukum penuh untuk menarik jaminan terhadap WNA yang sedang bermasalah secara hukum.

“Sebagai penjamin, sponsor memiliki wewenang hukum untuk mencabut jaminan yang mengakibatkan permohonan KITAS ditolak atau izin tinggal dicabut dan WNA harus meninggalkan Indonesia,” katanya.

Dalam pandangannya, langkah yang seharusnya dilakukan pihak imigrasi ialah menghentikan sementara seluruh proses administrasi hingga persoalan hukum selesai.

Hani juga menyinggung mekanisme Exit Permit Only (EPO) yang seharusnya ditempuh apabila KITAS sebelumnya dicabut sponsor lama.

“WNA tersebut wajib mengurus EPO untuk keluar dari Indonesia secara sah sebelum dapat mengajukan visa/KITAS yang baru,” tutur Hani.

Ia menambahkan, pihak imigrasi juga wajib memastikan tidak ada status pencekalan atau persoalan hukum aktif sebelum memproses pengajuan izin tinggal baru.

“Harus dipastikan tidak ada status pencekalan (blacklist) dari pihak kepolisian maupun imigrasi yang sedang berlangsung,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara, Hisar Pardomuan, menilai klarifikasi yang disampaikan pihak Imigrasi Bekasi sejauh ini belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik.

Menurut Hisar, publik membutuhkan keterbukaan terkait legalitas penjamin baru, hasil investigasi lapangan, hingga validitas dokumen investasi yang diajukan dalam proses alih status izin tinggal KD.

“Kalau memang seluruh data pengajuan ITAS investor itu sudah lengkap dan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, seharusnya pihak imigrasi berani menunjukkan secara terbuka hasil verifikasi administrasinya,” tegas Hisar.

Ia juga mempertanyakan mengapa verifikasi lapangan baru dilakukan setelah polemik mencuat ke publik dan menjadi perhatian di media sosial.

“Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik terkait profesionalitas dan integritas proses verifikasi administrasi yang dilakukan,” ujarnya.

Hisar bahkan meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto turun tangan membentuk tim investigasi independen untuk mengaudit proses verifikasi administrasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Bekasi.

“Kami hanya ingin semuanya terang dan jelas. Kalau memang masih menunggu jawaban resmi dari perusahaan penjamin baru maupun instansi terkait, maka itu harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” tandasnya.

Polemik tersebut kini berkembang menjadi sorotan terhadap integritas pengawasan orang asing di Indonesia, terutama terkait dugaan longgarnya proses administrasi terhadap WNA yang tengah menghadapi persoalan hukum aktif.

Sebelumnya pihak Imigrasi Bekasi menyebut proses administrasi KITAS KD masih berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan belum dihentikan.

“Status pelapor atau korban kejahatan di kepolisian tidak membatasi mobilitas pengurusan imigrasi. Namun, WNA wajib bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, misalnya jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan oleh penyidik,” kata Kepala Seksi Intelijen Penindakan Keimigrasian, Ahmad Ady Majeng, Jumat, 22 Mei 2026.

Pernyataan tersebut justru memantik kritik karena dianggap bertentangan dengan praktik umum penanganan WNA bermasalah di Indonesia. Dalam banyak kasus, WNA yang tengah tersangkut perkara pidana biasanya mengalami pembatasan administrasi keimigrasian hingga proses hukum selesai.

Polemik tersebut kini berkembang menjadi sorotan publik terhadap integritas sistem verifikasi keimigrasian, terutama dalam menangani WNA yang tengah menghadapi dugaan persoalan pidana di Indonesia.

 

Porosbekasicom
Editor