Dalam pos

PorosBekasi.com – Proyek Wisata Air Kalimalang yang digadang menjadi ikon baru Kota Bekasi kini menuai sorotan tajam.

Alih-alih fokus pada pembangunan, proyek ini justru disorot dari sisi integritas proses kebijakan hingga pelaksanaannya yang diduga sarat kepentingan.

Ketua Umum Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi, menilai terdapat indikasi kuat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.

Sorotan utama diarahkan kepada, Tri Adhianto, terutama terkait penerbitan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2025.

Menurut Mulyadi, aturan itu tidak hanya berfungsi sebagai regulasi administratif, tetapi diduga menjadi celah pengaturan arah proyek agar jatuh ke pihak tertentu.

Dalam beleid tersebut, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot (PTMP) ditetapkan sebagai pengelola proyek Wisata Air Kalimalang.

“Di sinilah peran strategis wali kota. Melalui PTMP, tahap eksekusi proyek berlangsung, yang kemudian berujung pada penetapan PT Miju Dharma Angkasa (PT MDA) sebagai pemenang lelang. Proses ini dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip persaingan yang sehat,” ujar Mulyadi dalam keterangannya, Senin 20 April 2026.

Lebih lanjut, Forkim mengklaim memiliki temuan terkait dugaan upaya Direktur PTMP, David Rahardja yang mengarah pada pemberian “hak lebih” serta “prioritas menuju karpet merah” bagi PT MDA sebagai pemrakarsa.

Hal tersebut dinilai mengindikasikan adanya perlakuan khusus dalam proses pengadaan.

“Jika sejak awal sudah ada pihak yang diprioritaskan, maka patut dipertanyakan, apakah proses lelang benar-benar kompetitif, atau hanya formalitas untuk melegitimasi hasil yang telah diarahkan?” kata Mulyadi.

Secara hukum, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang menekankan transparansi, persaingan sehat, dan perlakuan adil bagi seluruh peserta.

Mulyadi juga menekankan bahwa posisi wali kota menjadi sangat krusial karena kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah dapat menentukan arah dan integritas sebuah proyek strategis.

Jika benar terdapat pengondisian melalui regulasi, maka hal itu dinilai berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, pihak PTMP disebut menyampaikan adanya kontribusi CSR sebesar Rp36 miliar dari PT MDA yang diduga menjadi dasar pemberian prioritas “karpet merah” dalam proses penetapan pemenang proyek.

Secara prinsip, Mulyadi menegaskan bahwa CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, bukan instrumen untuk memenangkan tender atau memperoleh keuntungan dalam pengadaan proyek publik.

“Ketika CSR dijadikan pertimbangan untuk memenangkan lelang, maka batas antara kepentingan sosial dan bisnis menjadi kabur. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” tegas Mulyadi.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan antar peserta lelang, karena adanya keunggulan non-prosedural yang merusak prinsip kesetaraan kompetisi.

Dengan berbagai persoalan yang mengemuka, proyek Wisata Air Kalimalang kini tidak hanya dipertanyakan dari sisi keberlanjutan sebagai ikon kota, tetapi juga dikhawatirkan menjadi simbol problem tata kelola proyek publik, di mana kekuasaan, akses, dan kepentingan diduga saling berkelindan dalam pemerintahan Kota Bekasi.

Porosbekasicom
Editor