PorosBekasi.com – Tri Adhianto kembali memantik kegaduhan setelah nekat mengangkat adik kandungnya, Satia Sriwijayanti, sebagai Kepala Dinas Kesehatan pada 3 September 2025.
Publik pun langsung bereaksi keras. Langkah ini dianggap sebagai tindakan nepotisme telanjang yang mempermalukan prinsip profesionalisme dalam birokrasi Kota Bekasi.
Kritik bermunculan bukan tanpa dasar. Permenkes Nomor 49 Tahun 2016 dengan tegas mensyaratkan bahwa Kepala Dinas Kesehatan harus memiliki pendidikan S1 Kesehatan, sementara Satia adalah lulusan kedokteran hewan, bidang yang sama sekali tidak berkaitan dengan layanan kesehatan manusia. Menjadi dokter hewan bukanlah bagian dari kategori tenaga kesehatan manusia, dan di sinilah masalah besar itu lahir.
Belum lagi soal pengalaman minimal lima tahun di bidang kesehatan, yang juga menjadi syarat mutlak.
Pertanyaannya sederhana: apa rekam jejak Satia dalam urusan kesehatan masyarakat? Jika tidak ada, maka pengangkatannya bukan hanya ganjil, tetapi terang-terangan melanggar pedoman teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.
Semua alasan pembenaran yang mungkin digunakan Tri terasa kehilangan pijakan. Pengangkatan ini tampak dipaksakan dan berpotensi merusak sendi-sendi meritokrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Banyak pegawai yang memenuhi syarat, memiliki pengalaman puluhan tahun, dan mengabdikan diri dengan integritas, justru disingkirkan hanya karena kalah oleh hubungan darah dengan orang nomor satu di kota ini.
Dampaknya tidak main-main. Keamanan kesehatan publik Kota Bekasi dipertaruhkan. Jika terjadi krisis kesehatan, pandemi, atau kejadian luar biasa lainnya, apakah seorang dokter hewan dengan pengalaman minim dalam kesehatan manusia mampu mengambil keputusan strategis? Kota Bekasi pantas mendapatkan pemimpin teknis yang berkompeten, bukan hasil eksperimen politik keluarga.
Lebih jauh, posisi Kepala Dinas Kesehatan adalah jabatan strategis yang mengelola anggaran sangat besar. Dengan menempatkan adiknya, Tri membuka ruang spekulasi bahwa ia ingin mengendalikan satu dinas paling “seksi” dan politis di Pemkot Bekasi.
Dugaan adanya potensi korupsi, kendali anggaran, hingga politisasi birokrasi jelang momentum politik bukanlah hal yang bisa diabaikan.
Karena itu, langkah korektif wajib dilakukan. Kemendagri tidak boleh tinggal diam, mutasi yang berpotensi cacat aturan bisa dibatalkan.
KPK dan Kejaksaan Agung juga layak turun tangan memastikan apakah kebijakan mutasi yang dilakukan Tri sejak awal menjabat bersih dari praktik jual beli jabatan atau penyalahgunaan wewenang.
Jika Tri berani mengangkat adiknya ke posisi strategis meski berpotensi melanggar aturan, publik wajar khawatir, berapa banyak jabatan lain yang mungkin diberikan bukan karena kompetensi, tetapi karena alasan-alasan gelap di balik meja kekuasaan?
Bekasi tidak boleh menjadi laboratorium nepotisme. Publik berhak atas pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional, bukan kerajaan kecil yang dikelola berdasarkan hubungan keluarga.







Tinggalkan Balasan