PorosBekasi.com – Enam menteri menyepakati kerja sama lintas sektor untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak, yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman sebagai bentuk pelaksanaan awal Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Meutya menegaskan aturan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan anak dari konten negatif di ruang digital.
Bahwa perlindungan anak di era digital memerlukan kolaborasi lintas kementerian, sebagaimana diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu hal yang diatur oleh PP TUNAS, dan telah disepakati bersama, adalah penundaan aktivitas anak di ruang digital hingga mencapai usia tertentu.
“Sebagai contoh mengemudi kendaraan, itu ada usia minimalnya. Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih daripada mengemudi, harus ada usia minimum anak-anak untuk masuk ke ranah sosial media dan juga ranah PSE pada umumnya,” kata Meutya, dikutip Bisnis, Kamis (31/7/2025).
Meutya menekankan pentingnya upaya bersama untuk menyediakan ruang aktivitas bagi anak-anak berkegiatan secara fisik agar tidak terus terpapar oleh gawai.
“Ini lintas kita semua, baik KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan Kemendukbangga, berperan menyediakan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas,” ujarnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 menyebut bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet.
Tanpa regulasi yang kuat, anak-anak berpotensi terpapar konten negatif di ruang digital yang tidak sesuai dengan usianya. Oleh karena itu, PP TUNAS juga mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif.
Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh. Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.







Tinggalkan Balasan