PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi menghadapi persoalan serius terkait sisa penggunaan dana hibah tahun anggaran 2024 yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi.
Dari total hibah sebesar Rp 25 miliar, realisasi belanja yang tercatat hanya mencapai Rp 22,24 miliar. Artinya, masih ada sisa lebih dari Rp 2,75 miliar yang belum dipertanggungjawabkan secara penuh.
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kota Bekasi tertanggal 16 Mei 2025, diketahui bahwa setelah dihitung ulang termasuk belanja yang dilakukan hingga 11 Mei 2025, nilai sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan secara final adalah Rp 2,43 miliar.
Namun, yang menjadi sorotan adalah penggunaan sebagian dana tersebut untuk kegiatan pada tahun 2025, padahal dana hibah tersebut dialokasikan untuk program tahun 2024. Penggunaan dana lintas tahun ini tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui sebelumnya.
Permasalahan ini dinilai terjadi karena lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Dispora) Kota Bekasi dalam memastikan laporan penggunaan dana dari pihak penerima hibah, yakni KONI Kota Bekasi yang saat itu dipimpin oleh Tri Adhianto.
Selain lemahnya pengawasan, penyimpangan penggunaan dana hibah juga disebabkan oleh pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam NPHD dan usulan anggaran yang telah disahkan. Hal ini berimplikasi pada belum terpenuhinya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat tidak secara eksplisit merekomendasikan pengembalian dana, namun BPK tetap menegaskan bahwa sisa penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi menginstruksikan Kepala Dispora dan Ketua KONI untuk menyelesaikan pertanggungjawaban sisa dana hibah yang belum dikembalikan, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan, dana hibah yang tidak digunakan hingga akhir tahun anggaran wajib dikembalikan ke kas daerah dan tidak boleh dialihkan untuk belanja tahun berikutnya.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 30 ayat 2 dan 3. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa jika dana digunakan tidak sesuai NPHD, maka seluruhnya harus dikembalikan, dan bila terdapat sisa, wajib disetor ke kas daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Sebagai dokumen hukum, NPHD menjadi acuan utama dalam pelaksanaan dan pengawasan penggunaan dana hibah. Fungsi NPHD tak hanya memberikan kepastian hukum, namun juga menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran.
NPHD sendiri diatur dalam sejumlah regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bansos dari APBD.
Lebih lanjut, pelaksanaan hibah juga mengacu pada Peraturan Daerah tentang APBD, Peraturan Kepala Daerah tentang mekanisme pengelolaan hibah, serta Pedoman KONI Pusat mengenai pengelolaan dana hibah olahraga di tingkat daerah.
Permasalahan dana hibah ini mencerminkan pentingnya konsistensi dan kedisiplinan dalam tata kelola keuangan publik. Tanpa kepatuhan pada aturan, potensi penyalahgunaan anggaran sangat besar dan dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.





Tinggalkan Balasan