POROSBEKASI.COM – Pengelolaan Pasar Baru Kota Bekasi menyisakan sejumlah pertanyaan terkait legalitas kerja sama, pembagian kewenangan, hingga transparansi pendapatan.
Meski pengelolaan pasar telah dialihkan dari PT BPLK kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot (PTMP) Perseroda Kota Bekasi, PT Berlian Tangguh Sentosa (PT Beta) justru disebut masih berperan dalam operasional di lapangan.
Hasil penelusuran Porosbekasi.com pada dini hari 25 Oktober 2026 menemukan aktivitas perdagangan sayur-mayur di Pasar Baru.
Di lantai yang sama, area rooftop yang digunakan sebagai tempat penampungan pedagang di Jalan M Yamin juga terdapat ruangan yang dijadikan kantor bersama, termasuk kantor PT Mitra Patriot dan PT Beta.
Keberadaan kedua perusahaan di lokasi yang sama menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian peran masing-masing. Terlebih, PT Mitra Patriot merupakan BUMD yang ditunjuk untuk mengelola Pasar Baru, tetapi PT Beta disebut masih menjalankan sejumlah aktivitas operasional.
Persoalan yang perlu dijelaskan bukan sekadar siapa yang berada di lokasi, melainkan siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, mengelola pendapatan, serta bertanggung jawab atas operasional pasar dan parkir.
PT Beta Disebut Tetap Berperan dalam Operasional Pasar
Penelusuran Porosbekasi.com mencatat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.
Pertama, PT Beta sebelumnya menerbitkan surat penagihan retribusi kepada para pedagang. Kedua, kop surat penagihan tersebut kini disebut telah berganti menggunakan nama PT Mitra Patriot.
Ketiga, meski administrasi penagihan menggunakan nama BUMD, pengelolaan di lapangan dinilai masih cenderung dijalankan PT Beta.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hubungan kerja kedua perusahaan. Apakah PT Beta hanya bertindak sebagai mitra operasional berdasarkan perjanjian resmi, atau memperoleh kewenangan pengelolaan yang lebih luas dari PT Mitra Patriot?
Penunjukan PT Mitra Patriot oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto semestinya menjadi dasar untuk memperjelas tanggung jawab BUMD tersebut dalam mengelola aset daerah.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan bentuk kerja sama yang dijalankan, termasuk batas kewenangan PT Beta dan mekanisme pertanggungjawaban pendapatannya.
Dugaan bahwa PT Mitra Patriot hanya menjadi perantara dalam pengelolaan pasar juga perlu diuji melalui dokumen perjanjian dan praktik operasional yang sebenarnya.
Tanpa dokumen tersebut, belum dapat dipastikan apakah pola kerja sama yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset daerah.
Status Pasar sebagai Aset Daerah Memerlukan Kejelasan Hukum
Pasar Baru merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bekasi. Pemanfaatan aset daerah karena itu tidak cukup hanya didasarkan pada penunjukan pengelola, tetapi harus memiliki landasan hukum dan mekanisme kerja sama yang jelas.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi bagian dari kerangka regulasi yang perlu diperiksa dalam menentukan legalitas pemanfaatan aset tersebut.
Dalam konteks ini, dokumen yang perlu dibuka kepada publik antara lain kajian kelayakan, persetujuan pejabat berwenang, perjanjian kerja sama, serta ketentuan mengenai pembagian hak dan kewajiban para pihak. Persyaratan yang berlaku juga perlu diperiksa berdasarkan bentuk pemanfaatan aset dan ketentuan hukum yang relevan.
Apabila pengelolaan dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau Bangun Guna Serah (BGS), pemerintah daerah perlu menjelaskan skema mana yang digunakan dan bagaimana penerapannya. Ketentuan mengenai persetujuan DPRD pun perlu dilihat berdasarkan jenis kerja sama, jangka waktu, serta aturan yang berlaku.
Pertanyaan mendasarnya, apakah hubungan PT Mitra Patriot dengan PT Beta telah dituangkan dalam perjanjian yang sah dan sesuai kewenangan masing-masing?
Jika PT Mitra Patriot menyerahkan sebagian atau seluruh operasional kepada PT Beta, dasar hukum penyerahan tersebut perlu diperlihatkan.
Sebab, status PT Mitra Patriot sebagai BUMD tidak dengan sendirinya menjawab apakah setiap bentuk pelimpahan pengelolaan kepada pihak ketiga telah memenuhi ketentuan.
Tanpa kejelasan mengenai perjanjian dan kewenangan tersebut, publik sulit menilai apakah pengelolaan Pasar Baru sudah sesuai aturan atau justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola aset daerah.
Pengelolaan Parkir Dipertanyakan, PT Mitra Patriot Pernah Menerima Modal Rp5 Miliar
Persoalan lain muncul dalam pengelolaan parkir Pasar Baru yang disebut masih melibatkan PT Beta.
Kondisi ini perlu dijelaskan karena PT Mitra Patriot juga bergerak di bidang perparkiran. Selain itu, BUMD tersebut disebut pernah menerima Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) melalui APBD 2025 sebesar Rp5 miliar untuk memperkuat usaha di sektor tersebut.
Dengan adanya dukungan modal dari anggaran daerah, publik berhak mengetahui bagaimana PT Mitra Patriot menjalankan bisnis perparkirannya, termasuk di Pasar Baru.
Pemerintah daerah dan manajemen BUMD perlu menjelaskan alasan pengelolaan parkir melibatkan PT Beta, bentuk kerja samanya, serta manfaat yang diterima perusahaan daerah.
Hal yang perlu dipastikan ialah apakah kerja sama tersebut memberikan keuntungan yang sebanding bagi PT Mitra Patriot dan pemerintah daerah.
Publik juga perlu mengetahui bagaimana pendapatan parkir dihitung, disetorkan, dan dipertanggungjawabkan.
Penyertaan modal Rp5 miliar tidak otomatis berarti PT Mitra Patriot wajib mengelola sendiri seluruh lokasi parkir. Namun, penggunaan modal daerah dan keputusan menggandeng pihak ketiga perlu disertai penjelasan mengenai dasar bisnis, pembagian pendapatan, serta kontribusinya terhadap pendapatan perusahaan dan daerah.
Disdagperin Sebut Kontribusi Sudah Dibayar PT Mitra Patriot
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Romi Payan, menyatakan bahwa pengelolaan oleh PT BPLK telah berakhir dan kini beralih kepada PT Mitra Patriot.
“PT BPLK udah berakhir dan sekarang penugasan pengelolaan kepada PTMP dan kontribusi sudah dibayar oleh PTMP,” kata Romi Payan, dikutip Selasa 26 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut menjelaskan peralihan pengelolaan dan pembayaran kontribusi oleh PT Mitra Patriot. Namun, sejumlah persoalan mendasar masih memerlukan jawaban lebih terperinci.
Pertama, berapa nilai kontribusi yang telah dibayarkan PT Mitra Patriot kepada pemerintah daerah? Apakah nilainya telah dihitung berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap aset Pasar Baru?
Kedua, apa dasar hukum PT Mitra Patriot melibatkan PT Beta dalam pengelolaan pasar, termasuk 13 MCK dan area parkir? Siapa yang memberikan persetujuan, dan bagaimana pembagian tanggung jawab serta pendapatan di antara kedua perusahaan?
Ketiga, bagaimana mekanisme penerimaan dan penyetoran pendapatan dari fasilitas MCK? Redaksi memperoleh informasi dari petugas di lapangan mengenai setoran Rp1 juta per hari dari empat MCK strategis yang disebut disetorkan kepada Romi Payan.
Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi, termasuk bukti transaksi, penerima setoran, dan pencatatan resmi pendapatannya.
Keterangan mengenai kontribusi yang telah dibayar PT Mitra Patriot belum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Karena itu, penjelasan mengenai nilai pembayaran, dasar perhitungan, serta dokumen pendukung diperlukan agar pengelolaan aset daerah dapat dinilai secara transparan.
Pemkot Bekasi Perlu Membuka Perjanjian Kerja Sama
Hingga naskah ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dan dokumen perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi, PT Mitra Patriot Perseroda, dan PT Beta.
Dokumen tersebut penting untuk memastikan status hukum PT Beta, ruang lingkup kewenangannya, mekanisme pengelolaan pendapatan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Pemerintah Kota Bekasi dan manajemen PT Mitra Patriot perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul ketidakpastian mengenai siapa yang sebenarnya mengelola Pasar Baru dan parkirannya.
Sebagai aset milik daerah, Pasar Baru semestinya dikelola dengan mekanisme yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat.
Kejelasan dokumen kerja sama dan aliran pendapatan menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan publik: apakah PT Mitra Patriot menjalankan mandat pengelolaan secara langsung dengan dukungan mitra, atau terdapat pelimpahan kewenangan yang perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan aset daerah.







Tinggalkan Balasan