POROSBEKASI.COM – Dugaan pungli mencuat dalam pengelolaan Pasar Baru Bekasi Timur yang melibatkan BUMD Kota Bekasi, PT Mitra Patriot Perseroda (PTMP).
Persoalan tersebut mencuat setelah beredar surat resmi tertanggal 20 Agustus 2026 yang mewajibkan pedagang membayar biaya “Sewa + PPN 11%” melalui rekening perusahaan swasta.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan lantaran Pasar Baru merupakan aset atau Barang Milik Daerah (BMD).
Di tengah status tersebut, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum penarikan biaya sewa yang disertai pungutan PPN 11 persen serta mekanisme pembayaran yang diarahkan ke rekening pihak swasta.
Surat yang beredar dan ditandatangani manajemen PTMP secara terang mencantumkan ketentuan pembayaran kepada perusahaan bernama PT Berlian Tangguh Sentosa. Dalam surat tersebut tertulis:
“Harga di atas belum termasuk Ppn 11% dan dapat ditransfer ke PT. BERLIAN TANGGUH SENTOSA“.
Ketentuan itu kemudian dipersoalkan karena penerimaan dari pemanfaatan aset daerah seharusnya memiliki mekanisme dan dasar hukum yang jelas.
Pengelolaan serta penerimaan dari aset milik daerah tidak semestinya dilakukan secara bebas tanpa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi daerah.
PPN 11 Persen dan Rekening Swasta Dipersoalkan
Berdasarkan Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2024 beserta perubahan melalui Perda No. 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 83 ayat 1 hingga 4, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang dipersoalkan dalam mekanisme pungutan tersebut.
1. Dugaan Salah Objek Pungutan
Dalam Pasal 83 ayat 1 dan 2, pemanfaatan aset daerah berupa sewa masuk dalam kategori “Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah“.







Tinggalkan Balasan