Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kementerian Perindustrian tengah mendorong rencana pembebasan aturan ganjil genap bagi kendaraan hybrid.

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai insentif nonfiskal untuk mempercepat penggunaan kendaraan berteknologi elektrifikasi di Indonesia.

Selama ini, fasilitas bebas ganjil genap di Jakarta diberikan kepada kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV).

Melalui usulan baru ini, kendaraan hybrid, termasuk plug-in hybrid dan range extended electric vehicle, berpeluang memperoleh fasilitas serupa.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, pemerintah sedang mengupayakan agar pembahasan kebijakan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

“Kebijakan pembebasan ganjil genap ini sedang kita dorong secepatnya sebagai momentum emas untuk memperkuat ekosistem otomotif berbasis elektrifikasi tanpa harus membebani infrastruktur pengisian daya,” ujar Sarmuji kepada awak media, dikutip Senin (26/20/2026).

Kendaraan hybrid dinilai dapat menjadi pilihan transisi menuju mobilitas rendah emisi karena menggabungkan motor listrik dengan mesin pembakaran internal.

Teknologi ini memungkinkan kendaraan tetap digunakan tanpa sepenuhnya bergantung pada stasiun pengisian daya listrik umum.

Ketika kapasitas baterai menurun, mesin pembakaran internal pada kendaraan hybrid dapat mengambil alih atau membantu penggerak, bergantung pada sistem yang digunakan.

Karakteristik tersebut dinilai relevan dengan kondisi infrastruktur pengisian daya di Indonesia yang masih terus dikembangkan.

Penggunaan teknologi hybrid juga berpotensi menekan emisi gas buang dibandingkan kendaraan konvensional, meskipun besarnya pengurangan bergantung pada jenis kendaraan, teknologi, dan pola pemakaian.

Jika diterapkan, pembebasan ganjil genap diharapkan menambah daya tarik kendaraan hybrid di pasar domestik. Insentif mobilitas ini juga berpotensi menjadi pertimbangan bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan lebih rendah emisi tanpa harus bergantung sepenuhnya pada infrastruktur pengisian daya.

Namun, penerapan kebijakan tersebut memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai otoritas yang menerapkan aturan ganjil genap di wilayahnya.

Penyelarasan regulasi dengan instansi terkait juga diperlukan agar ketentuan mengenai jenis kendaraan yang memperoleh pengecualian dapat diterapkan secara jelas di lapangan.

Rencana tersebut menjadi salah satu opsi untuk memperluas penggunaan kendaraan elektrifikasi di Indonesia.

Meski demikian, pembebasan ganjil genap bagi mobil hybrid masih perlu menunggu kepastian aturan sebelum dapat diberlakukan.

Dengan demikian, masyarakat perlu menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai cakupan kendaraan yang berhak memperoleh fasilitas tersebut serta waktu penerapannya.

 

Porosbekasicom
Editor