POROSBEKASI.COM – Sebanyak 11 provinsi masih memberikan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor selama Oktober 2026.
Pemilik sepeda motor dan mobil dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mendapatkan penghapusan denda, pengurangan tunggakan, hingga potongan pokok pajak sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Masyarakat perlu mencermati batas waktu program karena tidak semua daerah menerapkan periode yang sama.
Sejumlah program berakhir pada 31 Oktober 2026, sementara daerah lain memberikan kesempatan memperoleh keringanan hingga November atau Desember mendatang.
Salah satu daerah yang menggelar program tersebut adalah Banten. Pemerintah Provinsi Banten memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diskon pokok pajak, serta keringanan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya sesuai ketentuan.
“Kebijakan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan,” demikian keterangan resmi Bapenda Banten, dikutip Selasa (20/10/2026).
Selain Banten, sejumlah provinsi di Pulau Jawa, Sumatera, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, hingga Papua Barat juga menawarkan kebijakan serupa dengan bentuk keringanan dan tenggat yang berbeda.
Berikut daftar daerah yang masih menggelar pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada Oktober 2026.
Daftar 11 Daerah dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Banten: hingga 31 Oktober 2026
Program berlangsung sejak 18 Agustus 2026, meliputi pembebasan denda PKB, diskon 5 persen pokok pajak, serta keringanan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Khusus mutasi masuk, diskon berlaku hingga 23 Desember 2026.
2. Jawa Tengah: hingga 28 Desember 2026
Berlaku mulai 21 September 2026, program ini memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB dan pajak progresif sesuai ketentuan.
3. Jawa Timur: hingga 30 November 2026
Sejak 1 Oktober 2026, pemerintah daerah memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan bea balik nama, disertai keringanan khusus bagi kelompok wajib pajak tertentu.
4. Lampung: hingga 31 Oktober 2026
Pemilik kendaraan bisa memperoleh keringanan tunggakan, penghapusan denda, dan diskon pajak dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
5. Sumatera Selatan: hingga 31 Oktober 2026
Program berlangsung sepanjang Oktober 2026. Wajib pajak dapat menyelesaikan tunggakan menggunakan skema pembayaran satu tahun tunggakan ditambah satu tahun berjalan, disertai pembebasan denda.
6. Kepulauan Bangka Belitung: hingga 31 Oktober 2026
Program yang dimulai pada 1 Agustus 2026 ini mencakup pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ, dan bea balik nama kendaraan bekas.
7. Kepulauan Riau: hingga 31 Oktober 2026
Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB, pengurangan tunggakan, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bekas sesuai ketentuan.
8. Bali: hingga 11 November 2026
Program yang berlangsung sejak 9 September 2026 ini mencakup pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya serta penghapusan denda sesuai aturan yang berlaku.
9. Nusa Tenggara Barat: hingga 19 Desember 2026
Keringanan berupa diskon 50 persen diberikan untuk program mutasi kendaraan dari luar daerah sesuai persyaratan yang ditetapkan.
10. Kalimantan Utara: hingga 31 Oktober 2026 untuk penghapusan denda
Penghapusan denda PKB berlaku selama Oktober 2026. Sementara itu, program mutasi masuk dengan diskon pokok PKB sebesar 50 persen berlangsung hingga 31 Desember 2026.
11. Papua Barat: hingga 31 Oktober 2026
Program yang dimulai pada 1 Juli 2026 ini menyediakan penghapusan tunggakan tertentu, pembebasan denda, dan pengurangan pokok pajak sesuai persyaratan.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban biaya yang lebih ringan.
Penghapusan denda mengurangi biaya akibat keterlambatan pembayaran, sedangkan potongan pokok pajak dapat menekan jumlah yang harus dibayarkan sesuai skema masing-masing daerah.
Kebijakan ini juga membantu pemilik kendaraan memperbarui administrasi dan mengurangi tunggakan pajak. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pemutihan tidak selalu menghapus seluruh kewajiban pajak.
Besaran keringanan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, termasuk jenis kendaraan, tahun tunggakan, dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan jenis kewajiban yang mendapatkan pembebasan sebelum melakukan pembayaran.
Masyarakat disarankan mengecek informasi terbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau kantor Samsat setempat.
Pemeriksaan ini penting untuk memastikan jadwal, dokumen persyaratan, dan besaran keringanan yang masih berlaku.
Dengan memperhatikan tenggat setiap program, pemilik kendaraan dapat menentukan waktu pembayaran agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh keringanan pajak pada Oktober 2026.







Tinggalkan Balasan