Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028 menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan seluruh usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh akses layanan yang memadai.

Tanpa sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi yang merata, tambahan waktu berisiko tidak menyelesaikan persoalan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.

Pemerintah mengumumkan penyesuaian masa penahapan, pada 16 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku bagi UMK yang bergerak di bidang makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Praktisi UMKM sekaligus Ketua DPP Bidang UMKM & Ekonomi Kreatif Partai Gema Bangsa, Henky Eko Sriyantono, menilai pemerintah perlu menjadikan perpanjangan tersebut sebagai momentum untuk membenahi pelaksanaan program sertifikasi halal.

Keberhasilan kebijakan tidak cukup dinilai dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari pemerataan akses, kemudahan proses, kepastian hukum, serta manfaatnya bagi keberlangsungan dan daya saing usaha.

“Perpanjangan masa penahapan harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memastikan UMKM benar-benar siap. Sertifikasi halal seharusnya membangun kepercayaan konsumen dan membuka akses pasar, bukan menjadi persoalan baru karena minimnya informasi, pendampingan, dan fasilitasi,” tegas Henky, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian terkait, dan pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret agar pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk memenuhi kewajiban sertifikasi.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperluas sosialisasi hingga ke tingkat desa, pasar tradisional, sentra produksi, koperasi, dan komunitas usaha.

Penyampaian informasi tidak boleh hanya mengandalkan pengumuman di tingkat pusat, tetapi harus menjangkau pelaku UMKM yang membutuhkan penjelasan langsung mengenai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai persyaratan, tenggat waktu, prosedur, dan biaya sertifikasi tersedia secara jelas serta mudah diakses.

Dengan informasi yang memadai, pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dan menyesuaikan proses produksi sesuai persyaratan halal.

Selain sosialisasi, perluasan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi kriteria menjadi bagian penting dari upaya tersebut.

Henky menilai bantuan tidak cukup diberikan dalam bentuk informasi, tetapi harus disertai pendampingan sampai proses pengajuan sertifikat selesai.

Transparansi pelaksanaan program juga perlu diperkuat. Pemerintah diminta memublikasikan ketersediaan kuota sertifikasi gratis, realisasi penerbitan sertifikat, waktu pelayanan, serta mekanisme pengaduan. Keterbukaan informasi ini dapat membantu pelaku usaha mengetahui peluang memperoleh fasilitasi sekaligus memberikan gambaran mengenai efektivitas program.

Pemerintah daerah juga perlu dilibatkan secara aktif dalam memetakan UMKM yang belum memiliki sertifikat halal. Pendataan tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan pendampingan, mengidentifikasi kendala administrasi dan teknis, serta memastikan bantuan tidak hanya dinikmati pelaku usaha yang telah lebih dahulu memahami prosedur.

Henky menegaskan, pemerintah harus menetapkan target pendampingan yang terukur dan melakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah layanan telah menjangkau kelompok usaha yang membutuhkan, apakah proses pengajuan berjalan efektif, dan kendala apa saja yang masih menghambat pemenuhan kewajiban.

Di sisi penegakan aturan, pemerintah juga diminta mengkaji penerapan sanksi administratif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Denda administratif dapat mencapai maksimal Rp2 miliar untuk pelanggaran yang tercakup dalam ketentuan tersebut.

Menurut Henky, penerapan sanksi perlu mempertimbangkan proporsionalitas, jenis dan tingkat pelanggaran, skala usaha, serta kemampuan pelaku usaha. Evaluasi diperlukan agar aturan tetap memberikan perlindungan kepada konsumen tanpa menciptakan tekanan yang tidak sebanding bagi usaha kecil.

“Di tengah tekanan daya beli masyarakat dan persaingan usaha yang semakin ketat, pemerintah harus menjaga iklim usaha tetap kondusif. Penegakan aturan harus tegas, tetapi juga adil dan proporsional. Pembinaan serta kesempatan memperbaiki pelanggaran perlu diperkuat sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan tindakan terhadap pelanggaran serius,” ujarnya.

Di sisi lain, pelaku UMKM juga perlu menggunakan tambahan waktu untuk meningkatkan kesiapan usaha. Pembenahan dapat dimulai dari pencatatan bahan baku, memastikan pemasok dapat dipertanggungjawabkan, serta menata proses produksi sesuai persyaratan halal.

Upaya tersebut penting agar sertifikasi halal tidak berhenti sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Dengan standar produksi yang lebih baik, sertifikasi dapat membantu membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk, dan membuka peluang perluasan pasar.

Henky mengingatkan agar perpanjangan masa penahapan tidak hanya dimaknai sebagai penambahan waktu hingga 17 Oktober 2028.

Pemerintah perlu memastikan tambahan waktu tersebut diikuti perbaikan akses layanan, pemerataan informasi, dan kesiapan pelaku usaha.

Kebijakan sertifikasi halal harus berjalan seiring dengan penguatan usaha rakyat. Pemerintah memiliki peran penting dalam menghadirkan kepastian hukum, fasilitasi yang mudah dijangkau, informasi yang merata, serta pengawasan yang adil.

Dengan pelaksanaan yang terukur dan evaluasi berkelanjutan, sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi instrumen perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas produk, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing UMKM Indonesia.

 

Porosbekasicom
Editor