Dalam pos

PorosBekasi.com – Sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dikabarkan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal sesuai ketentuan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya per tanggal 31 Desember tahun berjalan, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Laporan tersebut wajib disampaikan oleh kepala daerah, pejabat eselon II dan III, serta jabatan fungsional seperti auditor. Namun, tidak semua pejabat di Kota Bekasi memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.

Berdasarkan penelusuran melalui situs resmi KPK (elhkpn.kpk.go.id), hingga 2 Januari 2025, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobbihoe belum menyerahkan LHKPN untuk periodik tahun 2024.

Hal serupa juga terjadi pada Satia Sriwijayanti Anggraini, pejabat eselon II di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) yang saat ini menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Berdasarkan data KPK, laporan kekayaan dirinya belum tercatat sejak tahun 2022 hingga periodik 2024. Diketahui Satia Sriwijayanti adalah adik kandung Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Sejauh ini, sejumlah pejabat yang sudah melaporkan, di antaranya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, yang juga ipar Wali Kota, telah menyampaikan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024.

Dalam laporannya, total kekayaan Solikhin tercatat lebih dari Rp 3,6 miliar. Rinciannya, harta berupa alat transportasi dan mesin mencapai Rp 473 juta, serta kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 2,8 miliar lebih.

Sementara itu, Tri Adhianto selaku Wali Kota Bekasi juga sudah melaporkan kekayaannya pada Februari 2024, dengan total nilai mencapai Rp 12,17 miliar.

Sebagai informasi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kewajiban menyampaikan LHKPN menjadi syarat mutlak bagi para pejabat publik.

Jika tidak dilaksanakan, maka sesuai Pasal 20 undang-undang tersebut, pejabat terkait dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Porosbekasicom
Editor