Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Rangkaian kebijakan terkait pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara kembali menjadi perhatian di tengah penyidikan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi tata kelola kerja sama operasi (KSO) PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy (FOE).

Sorotan mengarah pada sejumlah keputusan yang diambil Pemerintah Kota Bekasi, mulai dari sengketa dengan Foster Oil, proses perkara hingga Mahkamah Agung, perdamaian para pihak, hingga kebijakan yang diterbitkan ketika Tri Adhianto menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi pada 2022.

Persoalan tersebut kini tidak hanya dilihat dari sisi administratif dan bisnis. Rangkaian keputusan pemerintah, hubungan antarlembaga, kontrak kerja sama, proses peradilan, serta kebijakan setelah pergantian kepemimpinan menjadi bagian yang perlu ditelusuri dalam proses hukum.

Penyidikan Kejaksaan Agung

Pada September 2026, Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola KSO PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy (FOE).

Penggeledahan dilakukan di enam lokasi, termasuk lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, PT Migas dan kantor Foster Oil.

Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun. Penyidikan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Pada akhir September 2026, Kejaksaan Agung memeriksa IAM selaku Managing Director Foster Oil serta AR yang menjabat sebagai Direktur PT Bayu Buana Gemilang (BBG).

Sebelumnya, Direktur Utama PT Migas Perseroda bersama sejumlah pejabat dan saksi dari Pemerintah Kota Bekasi juga telah menjalani pemeriksaan.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.

Ketua Umum Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi, menilai perkara tersebut tidak cukup dilihat hanya sebagai persoalan administratif.

Porosbekasicom
Editor