Dalam pos

Perdamaian Sebelum Putusan Kasasi

Menurut Mulyadi, salah satu bagian penting dalam rangkaian perkara tersebut terletak pada kronologi waktu antara kesepakatan perdamaian dan putusan Mahkamah Agung.

Kesepakatan perdamaian antara Foster Oil dan PT Migas disebut ditandatangani pada 6 April 2022. Sehari setelahnya, 7 April 2022, Mahkamah Agung menjatuhkan Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022.

“Artinya, perdamaian tersebut dibuat ketika proses kasasi masih berada dalam proses penyelesaian,” kata Mulyadi.

Dokumen perdamaian memuat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri sengketa. Para pihak juga disebut sepakat untuk tidak mempermasalahkan atau mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang akan dijatuhkan.

Kesepakatan tersebut kemudian membuka kembali ruang kerja sama antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy (FOE).

Mulyadi menilai kronologi tersebut perlu diuji lebih dalam melalui proses penyidikan karena terdapat perbedaan antara kepentingan penyelesaian sengketa perdata dengan kepentingan perlindungan aset dan keuangan daerah.

“Ini bukan berarti perdamaian secara otomatis merupakan tindak pidana. Tetapi perlu melihat mengapa perdamaian dilakukan yang sudah jelas negara telah dirugikan pada momentum tersebut, siapa yang menginisiasi, siapa yang memberikan persetujuan, apa dasar kewenangannya, dan apa konsekuensi ekonominya bagi PT Migas dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Mulyadi, pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan apabila kemudian terdapat kerugian negara yang memiliki hubungan dengan rangkaian kebijakan tersebut.

Rangkaian Kebijakan Saat Tri Adhianto Menjabat

Pada 24 Januari 2022, saat Tri Adhianto menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi, diterbitkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.45.B-Ek/1/2022.

Keputusan tersebut mengangkat Apung Widadi sebagai Pelaksana Tugas Direktur PT Migas Kota Bekasi.

Porosbekasicom
Editor