Dalam pos

Menurut Mulyadi, penyidik Kejaksaan Agung perlu membedah seluruh rangkaian keputusan untuk mengetahui pihak yang mempunyai kewenangan, mengambil keputusan, memberikan instruksi, serta pihak yang diduga memperoleh manfaat dari suatu kebijakan.

Ia menilai sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Bekasi perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama keputusan yang diambil ketika Tri Adhianto menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi pada 2022.

“Jangan cuma membidik pelaksana Penyidikan harus menyasar pemegang otoritas: siapa yang menginstruksikan, apa dasar hukumnya, siapa penikmat manfaatnya, dan sejauh mana tindakan itu memicu kerugian negara,” kata Mulyadi, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk menemukan pihak yang memiliki pertanggungjawaban hukum paling signifikan dalam keseluruhan rangkaian perkara.

“Sebab, ada satu pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik: mengapa sengketa yang sedang berproses di Mahkamah Agung mendadak damai sehari sebelum putusan kasasi keluar? Langkah ini terjadi tepat setelah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memerintahkan Direktur Utama PT Migas bernegosiasi dengan Foster Oil & Energy (FOE),” ujar Mulyadi.

Sengketa dengan Foster Oil Berlanjut ke Pengadilan

Persoalan PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy (FOE) bermula dari kerja sama pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara.

Dalam dokumen perkara perdata, kerja sama tersebut antara lain merujuk pada Joint Operating Agreement (JOA) beserta sejumlah amendemennya.

Perselisihan kemudian terjadi ketika pada 2020 BUMD yang sebelumnya bernama PD Migas dan kemudian menjadi PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi mengeluarkan surat yang pada pokoknya membatalkan atau mengakhiri kerja sama tersebut.

Foster Oil & Energy (FOE) tidak menerima keputusan itu dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Melalui Putusan Nomor 418/Pdt.G/2020/PN Bks pada 10 Mei 2021, Pengadilan Negeri Bekasi sebagian mengabulkan gugatan Foster Oil.

Porosbekasicom
Editor