Dalam pos

Menurutnya, proses penanganan perkara juga perlu membuka ruang pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang relevan.

“Publik menunggu sikap tegas penyidik Kejaksaan Agung apakah mampu objektif, profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Komitmen penyidik benar-benar sedang diuji dalam perkara ini,” tandas Mulyadi.

 

 

Porosbekasicom
Editor