Pengadilan menyatakan JOA dan amendemennya sah serta mengikat, menyatakan PT Migas Kota Bekasi melakukan wanprestasi, serta menyatakan surat pembatalan kerja sama yang dikeluarkan PT Migas tidak mengikat.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 504/PDT/2021/PT BDG tanggal 10 November 2021 menguatkan putusan tersebut.
PT Migas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022 mengabulkan kasasi PT Migas dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Gugatan Foster Oil & Energy (FOE) pada akhirnya ditolak.
“Putusan Mahkamah Agung tersebut telah menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum perkara ini. Karena itu, seluruh tindakan yang dilakukan para pihak sebelum dan sesudah putusan perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang utuh,” kata Mulyadi.
Dalam putusan tersebut antara lain terdapat amar yang menghukum Tergugat Foster Oil & Energy (FOE) untuk mematuhi segala ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Operasi Bersama untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara.
Putusan itu juga mencantumkan kerugian materiil PT Migas Kota Bekasi yang disebut mengalami penderitaan selama puluhan tahun akibat tindakan Foster Oil & Energy (FOE) selaku Tergugat.
Nilai kerugian tersebut tercatat sebesar Rp11.891.381.730, dengan rincian:
• Financial support: Rp5.764.329.709
• Interest: Rp2.183.279.212
• Taxes: Rp3.943.772.809
• Total: Rp11.891.381.730
Di sinilah perkara menjadi jauh lebih kompleks. Ketika putusan pengadilan telah menentukan posisi dan konsekuensi hukum para pihak, atas dasar apa persoalan tersebut justru dialihkan menjadi sebuah ‘perdamaian’ atas nama kebijakan, ketika Tri Adhianto menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi pada 2022
Apakah kebijakan dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan konsekuensi hukum dari putusan pengadilan, atau justru terdapat kepentingan lain di balik lahirnya perdamaian tersebut?
“Jika memang ada kepentingan lain, siapa yang berkepentingan, apa motifnya, dan sejauh mana kepentingan tersebut memengaruhi proses pengambilan keputusan,” kata Mulyadi.







Tinggalkan Balasan