Pemeriksaan tersebut, menurut dia, bukan berarti menyimpulkan Tri Adhianto telah melakukan tindak pidana.
Namun, pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai apa yang diketahui, apa yang diputuskan, apa yang diperintahkan, serta atas dasar kewenangan apa tindakan tersebut dilakukan.
Secara hukum, suatu keputusan pejabat publik tidak hanya dapat dilihat dari keberadaan dokumennya. Aspek kewenangan, prosedur, tujuan, substansi, serta akibat yang ditimbulkan juga menjadi bagian penting untuk diuji.
Apabila benar terdapat keputusan Wali Kota yang dibuat tanpa dasar kewenangan memadai, bertentangan dengan kewajiban hukum, menyimpang dari kepentingan perusahaan daerah, atau sengaja diarahkan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dan kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara, rangkaian tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena itu, keputusan Tri Adhianto ketika menjabat sebagai Plt Wali Kota perlu diuji bukan hanya dari bentuk administratifnya, tetapi juga dari substansi, tujuan, kewenangan, proses pengambilan keputusan, serta akibat hukumnya,” tegas Mulyadi.
Independensi Kejaksaan Agung Diuji
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menghadapi ujian dalam menangani perkara dugaan korupsi tata kelola KSO PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy (FOE) yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Masyarakat berharap penyidik Kejagung menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
Mulyadi mengatakan, banyak masyarakat berharap Kejagung menerapkan perlakuan yang sama terhadap setiap perkara hukum yang ditanganinya tanpa melihat siapa dan apa latar belakang pihak-pihak yang diperiksa.
“Kita minta prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945 harus ditegakkan oleh penyidik Kejaksaan Agung demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkap Mulyadi.
Mulyadi menilai perkara tersebut menjadi ujian karena dapat menjadi tolok ukur masyarakat dalam melihat independensi, profesionalisme, dan integritas Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.







Tinggalkan Balasan