Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pengelolaan Pasar Baru Bekasi di Jalan M Yamin kembali menuai sorotan. Di tengah berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2026 yang menugaskan PT Mitra Patriot Perseroda (PTMP) sebagai pengelola, aktivitas di lapangan justru masih dikaitkan dengan dua perusahaan lain, yakni PT Bangun Prima Lestari (BPL) dan PT Beta Sentosa.

Situasi tersebut memunculkan persoalan mendasar mengenai kepastian pengelolaan aset daerah. Publik pun layak mempertanyakan siapa yang secara sah menjalankan pengelolaan Pasar Baru Bekasi dan perusahaan mana yang berkewajiban menyetorkan kontribusi ke kas daerah sepanjang 2026.

Kontribusi Miliaran Rupiah, Setoran 2026 Belum Jelas

Berdasarkan data yang dihimpun, PT BPL tercatat sebagai perusahaan yang memberikan kontribusi cukup besar kepada Pemerintah Kota Bekasi dalam dua tahun terakhir.

Pada 2024, PT BPL tercatat membayar kontribusi lebih dari Rp1,7 miliar. Sementara pada 2025, kontribusi yang dibayarkan perusahaan tersebut mencapai lebih dari Rp792 juta.

Namun, memasuki 2026, belum terdapat kejelasan mengenai siapa yang melakukan pembayaran kontribusi pengelolaan Pasar Baru Bekasi kepada kas daerah.

Upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kota Bekasi melalui Kabag Ekonomi, Kabag Kerjasama, hingga Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga belum mendapatkan penjelasan.

“Kalau PTMP sudah ditugaskan, harusnya PTMP yang bayar ke Kasda. Tapi faktanya di lapangan masih ada PT lain yang beroperasi. Ini uang rakyat, jangan sampai bocor,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya, Rabu (12/8/2026).

Kondisi tersebut menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka mengingat kontribusi dari pengelolaan pasar berkaitan langsung dengan penerimaan daerah. Ketidakjelasan mengenai pihak pengelola maupun penyetor kontribusi berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Satu Pasar, Tiga Nama Perusahaan

Persoalan semakin kompleks karena informasi dari lapangan menyebut masih terdapat dua perusahaan yang menjalankan aktivitas pengelolaan di Pasar Baru Bekasi.

Dengan PTMP sebagai perusahaan yang ditugaskan berdasarkan Perwal Nomor 6 Tahun 2026, kemudian muncul PT Beta Sentosa yang disebut masih aktif di lapangan, sementara PT BPL sebelumnya tercatat sebagai penyetor kontribusi terbesar, maka terdapat setidaknya tiga nama perusahaan yang perlu dijelaskan status dan kewenangannya.

Sumber di Pasar Baru menyebut saat ini masih ada dua perusahaan yang melakukan pengelolaan.

“Di pasar baru saat ini ada dua Pengelolaan yakni PT. MP dan PT. BETA sentosa,” ungkapnya.

Sementara itu, posisi PT BPL yang selama dua tahun terakhir tercatat membayarkan kontribusi dalam jumlah besar kepada pemerintah daerah juga belum terang.

Belum diketahui secara jelas apakah kerja sama PT BPL telah berakhir, apakah perusahaan tersebut masih memiliki hubungan kerja sama dalam pengelolaan Pasar Baru, atau terdapat mekanisme lain yang menyebabkan perusahaan tersebut tidak lagi tercatat sebagai pengelola.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Pasal 6 ayat 2 Perwal Nomor 6 Tahun 2026 mengatur bahwa apabila PTMP melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, kerja sama tersebut wajib mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hingga kini, belum terlihat adanya bukti RUPS terkait kerja sama tersebut yang dipublikasikan kepada masyarakat. Kondisi ini membuat publik semakin sulit mengetahui dasar hukum dan mekanisme kerja sama pengelolaan Pasar Baru Bekasi.

Pemkot Bekasi Belum Memberikan Penjelasan

Upaya meminta penjelasan kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi juga belum memperoleh jawaban yang memadai.

Kabag Ekonomi Saut Hutajalu, Kabag Kerjasama Bilang Nauli, dan Sekertaris Disperindag tidak merespon konfirmasi terkait status pengelolaan Pasar Baru Bekasi maupun kontribusi yang masuk ke kas daerah pada 2026.

Sikap diam tersebut justru berpotensi memperbesar tanda tanya mengenai tata kelola Pasar Baru. Apalagi, Pasar Baru merupakan aset yang masuk dalam Barang Milik Daerah (BMD) dan memiliki potensi menghasilkan penerimaan bagi daerah.

Jika status pengelola, dasar kerja sama, serta aliran kontribusi tidak dijelaskan secara terbuka, maka ruang munculnya dugaan kebocoran penerimaan daerah maupun konflik kepentingan akan semakin besar.

Terlebih lagi, PT Mitra Patriot Perseroda merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapatkan dukungan modal usaha dari Pemerintah Kota Bekasi melalui APBD Kota Bekasi.

Karena itu, penjelasan mengenai siapa yang mengelola Pasar Baru, siapa yang menerima hasil pengelolaan, serta siapa yang menyetorkan kontribusi ke kas daerah bukan sekadar persoalan administratif. Hal tersebut menyangkut transparansi pengelolaan aset publik dan pertanggungjawaban terhadap uang daerah.

Tanpa penjelasan yang terbuka dari Pemkot Bekasi maupun PTMP, keberadaan sejumlah perusahaan dalam pengelolaan satu aset daerah tersebut akan terus menyisakan pertanyaan: siapa sebenarnya yang berwenang mengelola Pasar Baru Bekasi dan ke mana kontribusi pengelolaannya mengalir selama 2026?

 

 

Porosbekasicom
Editor