Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Ketidakjelasan pengelolaan Pasar Baru Kota Bekasi, kembali disorot. Kali ini, beredar surat “Pemberitahuan Mulai Pembayaran Sewa Unit” tertanggal 20 Agustus 2026 yang memunculkan sejumlah kejanggalan dan berpotensi menimbulkan persoalan bagi pedagang maupun keuangan daerah.

Berdasarkan dokumen yang diterima Porosbekasi.com, surat tersebut menggunakan kop resmi PT Mitra Patriot Perseroda-Pengelola Pasar Baru Kota Bekasi.

Surat dengan perihal penagihan sewa kios/los Gedung 2 Pasar Baru itu menyebut pembayaran mulai berlaku pada 20 Agustus 2026.

Tarif yang dicantumkan yakni Kios 3×3 sebesar Rp500.000 dan Los 2×1.5 sebesar Rp200.000Rp250.000. Besaran tersebut belum termasuk PPN 11%.

Namun, persoalan muncul pada bagian pengesahan surat. Tanda tangan dan cap yang tercantum justru menggunakan stempel “BETA SENTOSA” dan ditandatangani Ali Iresha Hartanto dalam kapasitasnya sebagai Building Manager.

Tidak hanya itu, rekening yang ditunjuk untuk pembayaran juga bukan rekening PT Mitra Patriot. Pedagang justru diarahkan melakukan transfer kepada PT Berlian Tangguh Sentosa (BETA) dengan nomor rekening 2101208434.

Keanehan lainnya terdapat pada nomor surat yang digunakan. Dalam dokumen tersebut tercantum kode “BETA PTMP“, yakni 020/TR-BETA PTMP/VIII/2026.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apa dasar hukum PT BETA dalam mengelola Pasar Baru? Bukankah berdasarkan keputusan wali kota, pihak yang ditetapkan sebagai pengelola resmi adalah PT Mitra Patriot Perseroda? Sejak kapan pengelolaan tersebut diserahkan dan dengan siapa perjanjian kerja samanya dibuat?

Penggunaan kop surat PT Mitra Patriot, sementara pembayaran diarahkan ke rekening PT BETA, menjadi celah yang perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah pola tersebut merupakan bentuk “sub-kontrak liar” ? Lalu, ke mana aliran PAD yang bersumber dari pengelolaan Pasar Baru selama ini?

Sebagai BUMD, PT Mitra Patriot memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada publik. Apakah terdapat MoU, perjanjian sewa menyewa aset, atau justru hanya praktik “pinjam bendera” ?

Keresahan juga dirasakan pedagang Blok 2. Mereka mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab apabila terjadi persoalan dalam pembayaran maupun pengelolaan.

“Kami dapat surat dari Mitra Patriot, tapi disuruh transfer ke BETA. Kalau ada apa-apa kami ngadu ke siapa?” keluh para pedagang.

Persoalan tersebut juga dinilai menyerupai keluhan yang muncul dalam video sebelumnya terkait “Pengurus PT Mitra Patriot sudah tiga bulan tidak jelas”.

Kondisi ini semakin memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola manajemen PT Mitra Patriot yang ditunjuk untuk mengelola pasar tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Romi Payan menyampaikan bahwa pengelolaan Pasar Baru berada di bawah PT Mitra Patriot Perseroda Kota Bekasi.

“PT BPLK udah berakhir dan sekarang penugasan pengelolaan kepada PTMP, dan kontribusi sudah dibayar oleh PTMP,” kata Romi menanggapi pertanyaan Keberadaan PT Beta Sentosa.

Dengan statusnya sebagai aset milik rakyat Kota Bekasi, pengelolaan pasar semestinya dilakukan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Aset publik tidak seharusnya dikelola seperti “perusahaan keluarga” tanpa penjelasan mengenai hubungan kerja sama antarpihak.

Jangan sampai BUMD yang seharusnya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah justru hanya menjadi “calo” yang kembali menyewakan aset kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.

 

 

Porosbekasicom
Editor