Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Potensi kekayaan minyak dan gas bumi (migas) milik Kota Bekas, kembali menjadi perhatian.

Di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola migas oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, besarnya nilai sumber daya yang dikelola melalui kerja sama antara BUMD PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan perusahaan asal Singapura memicu pertanyaan.

Berdasarkan estimasi yang beredar, potensi keuntungan dari Kerja Sama Operasi (KSO) tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp3 triliun hingga Rp8 triliun.

Tak hanya itu, cadangan minyak dan gas di Sumur Gas Lapangan Jatinegara disebut diprediksi mencapai sekitar 18 juta barel. Dengan nilai ekonomi saat ini, potensi aset tersebut ditaksir dapat menembus sekitar Rp80 triliun.

Besarnya nilai ekonomi itu semakin memperkuat desakan agar proses penyidikan yang sedang berjalan mampu mengungkap secara menyeluruh tata kelola migas di Kota Bekasi, termasuk pola kerja sama yang dijalankan dengan mitra asing.

Tata kelola PD Migas Kota Bekasi tengah menjadi sorotan lantaran kendali operasional sepenuhnya diduga diambil alih Foster Oil Energy. (Foto: Dok. Ig @ptmigasbekasi)

Di tengah bergulirnya proses hukum, masyarakat mulai mempertanyakan transparansi pelaksanaan kerja sama, termasuk mekanisme pembagian hasil antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan perusahaan asal Singapura tersebut.

“Dengan potensi sebesar ini, wajar jika publik menuntut keterbukaan. Jangan sampai kekayaan alam milik daerah justru tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Bekasi,” ujar pegiat anti korupsi, Uchok Sky Khadafi, Minggu (12/7/2026).

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan maupun besaran dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Pergantian kepemimpinan kepada Plt Jampidsus Rudi Margono pun memunculkan harapan baru agar penanganan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan.

Publik berharap penyidikan dilakukan secara transparan, mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, serta menuntaskan kasus yang disebut menyeret pejabat daerah hingga kalangan elite politik tanpa tebang pilih.

 

Porosbekasicom
Editor