POROSBEKASI.COM – Kebijakan baru Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bekasi terkait pelaksanaan bazar UMKM mulai menuai kritik dari pelaku usaha.
Program yang digelar setiap Selasa di Taman Rusa, kawasan Plaza Pemkot Bekasi, tersebut dinilai perlu dievaluasi karena peserta tidak hanya dibebankan biaya tertentu, tetapi juga diwajibkan memberikan profit sharing sebesar 10 persen dari hasil penjualan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Formulir Keikutsertaan Bazaar Selasa Ceria September 2026 yang beredar.
Berdasarkan formulir itu, bazar diperuntukkan bagi pelaku usaha makanan dan minuman basah. Kegiatan berlangsung setiap Selasa mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai.
Dalam formulir, peserta dibagi menjadi dua kategori, yakni anggota Dekranasda dan nonanggota Dekranasda.
Bagi anggota Dekranasda, peserta dikenakan biaya Rp5.000 ditambah profit sharing sebesar 10 persen dari hasil penjualan. Selain itu, peserta diwajibkan membayar deposit Rp100.000.
“Deposit Rp100.000 akan dikembalikan setelah acara, Jika tidak jualan saat lolos, deposit akan Hangus, dan Pembayaran transfer ke panitia setelah lolos,” tulis Formulirnya, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Sementara peserta yang bukan anggota Dekranasda dikenakan biaya kebersihan sebesar Rp15.000 serta profit sharing 10 persen dari hasil penjualan.
Ketentuan deposit juga berlaku bagi peserta nonanggota. Deposit sebesar Rp100.000 akan dikembalikan setelah kegiatan, namun dinyatakan hangus apabila peserta yang telah lolos seleksi tidak hadir.







Tinggalkan Balasan