PorosBekasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyita sejumlah barang bukti dari Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, usai melakukan penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, telepon seluler milik pejabat, serta perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Riyan Anugrah, membenarkan adanya penyitaan alat komunikasi dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.
“Salah satunya selain dokumen ada alat komunikasi milik pejabat yang kami sita,” kata Riyan, Rabu (1/7/2026).
Selain telepon seluler, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) juga membawa komputer dari kantor Disdagperin untuk kepentingan penyidikan.
Namun, Kejari belum bersedia membeberkan isi perangkat elektronik tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Isinya belum dapat kita sampaikan, karena masih menjadi materi penyidikan,” tambahnya.
Riyan menjelaskan, penyitaan telepon seluler dilakukan karena penyidik menduga terdapat data maupun komunikasi yang dapat memperkuat pembuktian perkara.
“Dugaan adanya yang akan masuk ke dalam barang bukti termasuk chat dalam ponsel tersebut,” ungkapnya.

Hal ini mendapat perhatian Ketua LSM Trinusa, Maksum Alfarizi atau yang akrab disapa Mandor Baya. Ia meminta Kejari Kota Bekasi mengusut tuntas seluruh barang bukti elektronik yang telah diamankan, termasuk mengungkap fakta-fakta yang ditemukan apabila proses penyidikan telah memungkinkan.
Mandor Baya menduga perangkat elektronik yang disita berpotensi mengungkap adanya unsur mens rea atau niat jahat dari oknum pejabat dalam dugaan pungli pengelolaan MCK Pasar Bantargebang.
“Jika alat bukti lengkap dan cukup, Kejaksaan untuk segera tetapkan tersangka, baik itu Kabid, Sekdis hingga Kadispun harus segera diumumkan,” ujarnya kepada PorosBekasi.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan perangkat elektronik yang disita, termasuk menelusuri isi percakapan dalam telepon seluler serta data digital lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa sedikitnya 21 saksi sejak penyidikan dimulai pada 10 April 2026. Seluruh keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan pungli pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Kasus ini pun memasuki fase krusial. Hasil analisis terhadap barang bukti digital yang telah disita diperkirakan akan menjadi salah satu penentu arah penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu mendatang.







Tinggalkan Balasan