Dalam pos

PorosBekasi.com – Sidang perkara dugaan suap dan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, kembali mengungkap fakta-fakta mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu, 8 April 2026.

Perkara yang menyeret pengusaha Sarjan sebagai terdakwa penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang itu, mulai memperlihatkan dugaan kuat adanya jejaring yang lebih luas dari sekadar hubungan bisnis biasa.

Sosok saksi bernama Yayat Sudrajat alias “Lippo” menjadi sorotan utama dalam persidangan kali ini.

Pasalnya, ia secara terbuka mengaku masih berstatus anggota Polri aktif, namun diduga ikut terlibat dalam aliran proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Bekasi.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra, Yayat membeberkan adanya praktik pembagian keuntungan dari proyek pemerintah yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Pengakuan ini sekaligus membuka dugaan adanya pembiaran terhadap konflik kepentingan di tubuh aparat dan birokrasi daerah.

Ketika diperiksa oleh jaksa KPK, Tony Indra dan Ade Azharie, Yayat mengakui bahwa dirinya turut menikmati hasil dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Sarjan. Ia bahkan menyebut menerima bagian sekitar 7 persen dari nilai kontrak proyek yang bersumber dari sejumlah dinas di Kabupaten Bekasi.

Lebih jauh, dari hasil perhitungan penyidik yang ditunjukkan dalam persidangan, total uang yang diduga telah ia terima mencapai sekitar Rp16 miliar selama periode 2022 hingga 2025. Angka ini menambah kuat dugaan adanya pola sistematis dalam pembagian proyek yang melibatkan berbagai pihak.

Dalam persidangan, Yayat juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara, namun dengan tenggang waktu.

“HP saya disita penyidik, menanyakan kapan bisa mengembalikan uang kerugian negara itu. Saya pada prinsipnya siap mengembalikan, tapi mohon waktu,” ujarnya di persidangan, dikutip Jumat 10 April 2026.

Meski demikian, pengakuan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih besar mengenai integritas aparat yang seharusnya berada di garis depan penegakan hukum, bukan justru diduga ikut menikmati hasil dari proyek yang kini menjadi objek perkara korupsi.

Ketegangan semakin terasa ketika jaksa KPK mempertanyakan status Yayat sebagai anggota kepolisian yang terlibat dalam pengurusan proyek pemerintah daerah.

Menjawab hal itu, Yayat secara tegas mengakui bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran terhadap aturan sebagai anggota Polri.

Pengakuan di ruang sidang ini kian mempertegas bahwa perkara dugaan korupsi di Bekasi tidak hanya menyangkut pengusaha dan pejabat daerah, tetapi juga membuka dugaan keterlibatan aparat yang semestinya menjaga etika dan hukum.

Porosbekasicom
Editor