Di sinilah kita perlu melihat ke luar. Bagaimana lembaga sejenis mengatur pengawasan internalnya?
Belajar dari tetangga: Polri punya “gigi”, KPK punya “cermin” eksternal
Mari bandingkan secara jujur
1. Polri memiliki Profesi dan Pengamanan (Propam), yang mirip PAM SDO. Namun, Polri juga memiliki Kompolnas. Meski kewenangannya terbatas pada pengawasan umum dan pemberian saran, keberadaan Kompolnas menciptakan saluran pengaduan eksternal yang formal dan memberikan tekanan moral publik yang terstruktur.
2. KPK, pasca UU 19/2019, memiliki Dewan Pengawas (Dewas). Ini bukan sekadar simbol. Dewas, yang anggotanya dari luar, memiliki kewenangan nyata, yaitu memeriksa pelanggaran etik, dan yang terpenting, merekomendasikan sanksi. Ia menjadi cermin eksternal yang memiliki otoritas untuk mengatakan “kamu kotor” dan menuntut pembersihan.
Lalu, Kejaksaan? Ia memiliki PAM SDO yang kuat secara internal. Tapi pengawas eksternalnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) yang lahir dari pasal 38 UU 16/2004, ibarat harimau tanpa gigi. Tugasnya menerima laporan dan memeriksa etik ada.
Namun, rekomendasinya kepada Jaksa Agung bersifat tidak mengikat (non-binding). Komjak tidak bisa memaksa. Dalam banyak praktik, ia lebih menjadi “pemantau” (watcher) daripada “penjaga” (watchdog) yang galak. Ini adalah kelemahan desain sistemik, bukan kesalahan personal para komisioner.
Suara dari auditor yang hampir tak pernah didengar
Di sinilah kita harus menyelami Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK selama 20 tahun terakhir. BPK tidak pernah mengaudit moral seorang jaksa.
Tetapi, dalam membedah ribuan laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, BPK telah berulang kali, bahkan nyaris seperti rekaman yang diputar putar, menemukan pola yang sama persis dengan masalah pengawasan Kejaksaan ini, yaitu:
Pola 1: kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang kronis. Dalam berbagai LHP, BPK kerap menemukan SPI yang tidak efektif, tidak berjalan, atau bahkan tidak ada. Ini adalah akar dari segala penyimpangan. SPI yang lemah di sebuah institusi penegak hukum adalah pertanda bahaya utama.
Pola 2: rekomendasi yang mengambang. Ini adalah titik paling kritis. BPK secara konsisten menyoroti budaya “lapor-tanam” (filing culture) di birokrasi kita. Rekomendasi dari pengawas internal seperti Inspektorat maupun eksternal seperti BPK sendiri sering masuk laci, tanpa tindak lanjut yang serius, terukur, dan dipertanggungjawabkan.







Tinggalkan Balasan