Pola 3: akuntabilitas yang kabur. BPK menemukan bahwa sering kali tidak jelas siapa yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti sebuah temuan. Hilangnya chain of accountability ini membuat kesalahan bisa dengan mudah dilempar dari satu meja ke meja lainnya.
Ketiga pola temuan BPK ini adalah lampu merah besar bagi mekanisme PAM SDO dan Komjak. Risikonya adalah proses internal PAM SDO bisa berjalan tanpa SPI yang ketat sehingga rekomendasi Komjak bisa bernasib sama dengan rekomendasi BPK lainnya, yakni ditindaklanjuti seadanya, jika tidak diabaikan; dan akuntabilitas akhir dari kasus seperti Sampang bisa menjadi kabur, tenggelam dalam prosedur administratif!
Menyimpulkan simpul dari analisis ke jalan keluar yang konkret
Kasus Sampang bukan sekadar tentang seorang Kajari. Ia adalah gejala dari penyakit sistemik dalam tata kelola pengawasan penegak hukum.
Buktinya dari Kajari lain juga nyaris sama. Maka untuk memulihkannya, diperlukan langkah-langkah berani yang membangun sistem, bukan sekadar reaksi terhadap kasus, dengan cara:
1. Memberikan “gigi” hukum pada Komjak, sehingga UU Kejaksaan perlu diamandemen untuk mengubah status rekomendasi Komjak dari tidak mengikat menjadi wajib ditindaklanjuti atau binding oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung wajib memberikan respons hukum terbuka jika menolak rekomendasi tersebut. Komjak juga perlu diberi akses yang lebih kuat terhadap informasi internal untuk pemeriksaan yang mendalam.
2. Membuat protokol “batas waktu dan eskalasi” yang transparan sehingga setiap pemeriksaan PAM SDO harus memiliki timeframe yang jelas. Jika dalam waktu tertentu, misal, 60 hari, ditemukan indikasi pidana yang kuat, harus ada protokol otomatis untuk melimpahkan berkas ke penyidik, baik Polri atau Kejaksaan sendiri. Ini mencegah kasus “menguap” dalam proses internal yang tertutup.
3. Mengintegrasikan LHP BPK ke dalam DNA pembinaan kejaksaan karena temuan BPK tentang kelemahan SPI dan tata kelola bukan lagi sekadar laporan untuk diarsipkan. Ia harus menjadi modul wajib dalam pendidikan dan pelatihan jaksa, serta bahan evaluasi tahunan kinerja JAM Intel dan JAM Pembinaan. Audit kinerja dan audit forensik BPK harus dipandang sebagai alat diagnosis strategis, bukan sekadar kewajiban administratif.
Pada akhirnya, membangun kepercayaan tidak bisa hanya mengandalkan kecepatan tangan-tangan internal yang bekerja dalam bayangan. Ia memerlukan keberanian untuk membuka jendela, mendengarkan kritik eksternal yang konstruktif, dan yang terpenting, membangun mekanisme di mana setiap rekomendasi perbaikan, entah itu dari Komjak atau BPK, memiliki konsekuensi yang jelas dan diawasi oleh publik!
Ketika jaksa menjemput jaksa, itu adalah cermin bagi kita semua. Bisakah kita membangun sistem di mana keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat dengan jelas dan meyakinkan sedang ditegakkan?
Jawabannya tidak ada di ruang pemeriksaan PAM SDO yang sunyi, tetapi di atas meja perancang undang-undang dan di ruang publik yang terus menyoroti dengan kritis.
Bekasi 27 Januari 2026
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi







Tinggalkan Balasan