Dalam pos

PorosBekasi.com – Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta mengejutkan.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mencatat barang kadaluwarsa, rusak, dihapuskan, dan diretur senilai lebih dari Rp1 miliar.

Berdasarkan data rekapitulasi persediaan, penghapusan terbesar berasal dari obat-obatan dan bahan kimia medis.

Dinkes menghapus barang berupa bahan kimia senilai Rp150 juta, suku cadang alat kedokteran Rp225 ribu, obat Rp840,55 juta, serta obat-obatan lainnya Rp81,23 juta, dengan total mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Sementara itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi juga tercatat menghapus obat-obatan senilai Rp15,29 juta.

Menariknya, temuan penghapusan barang tidak hanya terjadi di sektor kesehatan. Sejumlah dinas lain juga mencatat penghapusan barang yang tergolong tidak signifikan, namun tetap menunjukkan lemahnya manajemen aset dan efisiensi anggaran.

Berikut dinas yang tercatat melakukan penghapusan barang:

• Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menghapus alat tulis kantor senilai Rp1,83 juta.

• Diskominfostandi menghapus alat tulis serta kertas dan cover senilai Rp37,31 juta.

• Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat penghapusan alat tulis kantor mencapai Rp51,98 juta.

Jika dijumlahkan, total nilai barang yang dihapuskan oleh berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bekasi mencapai Rp1,178 miliar lebih.

Angka ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan barang dan efisiensi penggunaan anggaran daerah, terutama di sektor kesehatan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Temuan tersebut juga memperkuat pentingnya pengawasan terhadap sistem pengadaan, penyimpanan, dan distribusi barang milik daerah agar tidak terus menimbulkan kerugian akibat barang kadaluwarsa atau rusak.

Porosbekasicom
Editor