Perjanjian itu mengatur Pemkab Bekasi menyerahkan delapan wilayah layanan PDAM di Kota Bekasi kepada Pemkot secara bertahap:
• Tahap I (2023): Pondok Gede, Harapan Baru, Wisma Asri, Rawa Tembaga – sudah diserahkan.
• Tahap II (2025): Rawalumbu, Setia Mekar – belum diserahterimakan.
• Tahap III (2026): Pondok Ungu, Kota – dijadwalkan berikutnya.
Serah terima tahap pertama memang sudah dilakukan melalui Berita Acara pada 30 September 2024. Namun, lampiran rincian aset yang diserahkan tidak lengkap, sehingga Pemkot Bekasi kesulitan melakukan pencatatan aset tetap.
Berita Acara Serah Terima belum dilengkapi rincian barang atas masing-masing aset tetap, sehingga Pemkot belum dapat mencatatkan aset secara resmi,” ujar Kabid Aset BPKAD Kota Bekasi.
Total nilai perolehan aset dari empat wilayah layanan yang sudah diserahkan diperkirakan Rp73,76 miliar dengan nilai buku Rp25,49 miliar. Namun, data tersebut belum diverifikasi dan belum dilengkapi bukti pendukung seperti dokumen kepemilikan atau gambar teknis jaringan pipa.
Tirta Patriot Sudah Ambil Alih Layanan, Tapi Aset Belum Resmi
Pengelolaan air bersih di empat wilayah yang sudah diserahkan kini dijalankan Perumda Tirta Patriot, BUMD milik Pemkot Bekasi. Pelanggan, piutang, dan pendapatan telah dialihkan ke Tirta Patriot. Namun, pencatatan aset tetap belum dilakukan karena proses serah terima belum tuntas.
BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengharuskan pelepasan penyertaan modal dan serah terima aset didukung dasar hukum yang jelas.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk:
1. Menyelesaikan status penyertaan modal Pemkot pada Perumda Tirta Bhagasasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menginstruksikan Kepala BPKAD agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna menuntaskan serah terima aset delapan wilayah layanan PDAM tersebut.







Tinggalkan Balasan