PorosBekasi.com – Ketidakpatuhan angkutan truk overdimension overloading (ODOL) kian menjadi duri dalam daging logistik nasional. Praktik ini bukan hanya merusak infrastruktur dan membebani APBN, tetapi juga melemahkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan ketat integrasi kawasan ASEAN.
Selain melanggar standar perdagangan bebas regional, ODOL mempercepat kerusakan jalan nasional dan memicu inefisiensi rantai pasok.
Dampaknya, biaya logistik melonjak, distribusi barang tersendat, dan posisi Indonesia di peta persaingan ekonomi ASEAN kian tertekan.
“ODOL membuat lemahnya daya saing nasional dan menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas infrastruktur,” ujar pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/8/2025).
Data Korlantas Polri per 24 Juli 2025 mencatat sebanyak 63.786 truk milik pribadi, dengan 79% mengalami kelebihan muatan dan 21% kelebihan dimensi.
Sementara itu, dari 37.822 truk milik perusahaan, sebanyak 68% juga kelebihan muatan. Struktur kepemilikan non-badan hukum disebut turut mempersulit penegakan regulasi logistik dan menghambat integrasi rantai pasok lintas negara.
Kerusakan jalan akibat ODOL membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Bina Marga, potensi pemborosan akibat kerusakan jalan mencapai Rp43,47 triliun per tahun.
Dari total 47.604 km jalan nasional, sebanyak 35% digunakan sektor industri, tambang, dan perkebunan yang menyumbang 63% angkutan ODOL.
“Harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah, dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi,” tambah Djoko.
Pemerintah tengah menyusun sembilan Rencana Aksi Nasional dalam Perpres Penguatan Logistik Nasional, termasuk digitalisasi pengawasan, insentif-disinsentif, dan penguatan kesejahteraan sopir. Namun, implementasinya bergantung pada koordinasi lintas sektor dan ketegasan hukum.
Sementara itu, Kemenko Bidang Perekonomian bersama Kemenko Infrastruktur juga menyiapkan agenda penataan sektor logistik, termasuk pemberantasan pungli dan deregulasi aturan.
Truk juga menjadi kontributor kedua tertinggi kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor, yakni 10,5% dari total insiden nasional, menurut data Bappenas dan Polri.







Tinggalkan Balasan