PorosBekasi.com – Kebijakan baru jam masuk sekolah yang dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, memicu keluhan dari sejumlah orangtua siswa di Kota Bekasi. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi wilayah perkotaan yang setiap pagi sudah dipenuhi kepadatan lalu lintas.
“Kota Bekasi ini kalau pagi jalanan padat karena banyak orang mau berangkat bekerja. Kalau jam anak sekolah maju, otomatis jalanan berpotensi macet, karena keduanya saling bertemu,” kata Mochamad Ardiansyah, warga Kota Bekasi, Senin 14 Juli 2025.
Adriansyah menyayangkan keputusan yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, karena dinilai tidak mempertimbangkan perbedaan karakter wilayah.
“Kota Bekasi ini kan beda dengan kota lainnya di Jawa Barat. Jadi semestinya jangan disamaratakan, harus sama dengan kota atau kabupaten lain,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap siswa yang tidak tinggal dekat dari sekolah.
“Kan tidak semuanya itu mendaftar masuk dengan jalur domisili, ada yang daftar lewat jalur prestasi. Jadi tidak semua siswa rumahnya dekat dengan sekolah,” tambahnya.
Karena kebijakan sudah diberlakukan, Ardiansyah mengaku tidak punya pilihan selain harus bangun dan berangkat lebih pagi agar anaknya tidak terlambat.
“Kalau macet ini bahaya sekali bisa sampai satu jam, bisa telat anak saya sekolah. Makanya mau gak mau kita antar anak ke sekolah lebih pagi lagi,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen, menyampaikan bahwa kebijakan perubahan jam masuk masih dalam tahap uji coba.
“Kita uji coba dulu selama satu pekan, setelahnya kita evaluasi menyeluruh. Kami akan tampung sebanyak mungkin masukan dari masyarakat ataupun wali murid,” jelas Alexander.
Diketahui, perubahan jam masuk ini dilandasi oleh Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor 400.3/9430/DISDIK.Set tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan diklaim sebagai bagian dari upaya membentuk generasi Pancawaluya—yakni generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Mulai tahun ajaran ini, seluruh jenjang pendidikan di Kota Bekasi, dari PAUD hingga SMP, diwajibkan memulai kegiatan belajar pada pukul 06.30 WIB.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan, bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya disambut baik oleh masyarakat, terutama karena dampak langsungnya terhadap lalu lintas dan kesiapan infrastruktur kota.







Tinggalkan Balasan