PorosBekasi.com – Polemik dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi terus bergulir.
Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya secara terbuka menantang KONI maupun Pemerintah Kota Bekasi untuk membuka hasil audit dan rekening penggunaan dana hibah tahun anggaran 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (10/10/2025) di Kantor BPPH PP Kota Bekasi, NCW menegaskan tidak gentar menghadapi somasi dari KONI Kota Bekasi yang menuduh lembaganya mencemarkan nama baik.
Kuasa hukum NCW, Mohammad Fajar, menyatakan kritik yang dilontarkan pihaknya merupakan bagian dari kontrol publik yang sah.
“Kritik yang kami sampaikan dilandasi hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 serta Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN,” ujar Fajar, Jumat (10/10/2025)
Ia menjelaskan kritik NCW berawal dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut pertanggungjawaban dana hibah KONI tahun 2024 belum tertib, sementara laporan keuangan masih dalam proses audit Kantor Akuntan Publik.
“Artinya, laporan pertanggungjawaban belum selesai diaudit, sebagaimana diwajibkan meski dana sudah digunakan. Mengapa KONI belum melaporkan ketika BPK datang memeriksa? Ini wajib menimbulkan dugaan,” kata Fajar.
Penasehat NCW, Herwanto, turut mengingatkan bahwa lembaga publik seperti KONI tidak bisa berlindung di balik dalih pencemaran nama baik hanya karena dikritik atas penggunaan uang negara.
“Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menegaskan unsur pencemaran nama baik hanya terpenuhi apabila ada subjek personal secara nyata dirugikan. KONI yang menerima dan mengelola dana negara tidak dapat mengajukan laporan pidana hanya karena dikritik atas penggunaan anggaran publik,” jelasnya.
Herwanto juga menegaskan NCW siap menghadapi ancaman gugatan dari KONI.
“Apapun yang mereka sampaikan, hanya satu jawaban kami: bumi tidak menolak hujan. Hujan rintik-rintik kami hadapi, hujan deras kami hadapi, banjir pun kami hadapi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menyatakan pihaknya akan terus mendalami aliran dana hibah KONI hingga ke detail penggunaan dan pelaporannya.
“Informasi semakin hari semakin bertambah. Kami akan telusuri sejak kapan dana hibah diberikan, digunakan untuk apa, dan kewajiban apa saja yang dilakukan. Kami akan dalami secara detail,” ujarnya.
Herman bahkan menantang KONI dan Pemkot Bekasi untuk membuka secara transparan rekening dan laporan penggunaan dana hibah tersebut.
“Kalau memang yakin tidak ada penyimpangan, ayo kita buka. Kapan mereka menerima, kapan menggunakan, digunakan untuk apa, sisanya mana, dan harus bagaimana?” tantangnya.
“Uang dikembalikan pakai apa? Silakan KONI buka rekening mereka dari 2024 sampai sekarang,” tambahnya.
NCW berharap publik dapat memahami bahwa langkah mereka semata-mata untuk memastikan penggunaan uang negara berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Terakhir saya mau bilang, jika ada anak diberi uang oleh orang tuanya untuk belanja, jika ada kembalian apakah langsung dikembalikan atau tunggu diminta? Nah ini kenapa harus setelah diperiksa baru dikembalikan?” pungkas Herman.






Tinggalkan Balasan