Dalam pos

PorosBekasi.com – Keputusan Tri Adhianto membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu tahun anggaran 2025 menuai kritik tajam dari pegiat lingkungan.

Melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 600.4.1/Kep/210-DLH/IV/2025, tim Monev dibentuk dengan tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pengelolaan sampah setiap tiga hingga enam bulan sekali. Tim ini juga akan menerima honorarium sesuai lampiran keputusan tersebut.

Susunan tim Monev cukup gemuk, melibatkan lebih dari 190 orang dari berbagai kelompok kerja, mulai dari pemantauan kualitas air bersih, pengolahan sampah, hingga dampak sosial-ekonomi dan keamanan wilayah. Bahkan unsur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi turut masuk dalam struktur tim sebagai pendamping kegiatan.

Pada tahun sebelumnya, anggota tim Monev mendapat honor sebesar Rp3,3 juta per bulan, dengan total 250 orang yang sebagian besar berasal dari unsur masyarakat setempat. Namun, kebijakan ini dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi menjadi proyek rutin tanpa arah yang jelas.

Ketua Umum DPN Koalisi Kawali Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Kawali), Puput TD Putra, menilai pembentukan tim Monev tersebut harus dievaluasi ulang karena rawan disusupi kepentingan politik dan birokrasi yang tidak memahami persoalan teknis pengelolaan sampah.

“Tim monev harus dievaluasi, dan kalaupun tim ini dibutuhkan untuk kepentingan keberlanjutan pengolahan sampah di Sumur Batu, tim Monev harusnya diisi oleh orang-orang yang memang mengerti isu persampahan dan profesional di bidangnya. Jangan dibentuk hanya karena bagian dari kepentingan lain,” tegas Puput, Jumat (10/10/2025).

Puput juga menyoroti sumber pendanaan tim Monev yang berasal dari hasil pajak warga Jakarta melalui APBD DKI yang disalurkan ke Pemkot Bekasi. Ia menegaskan agar dana tersebut digunakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Anggaran monev didapat dari hasil pajak uang warga Jakarta melalui APBD yang disalurkan ke Pemerintah Kota Bekasi, jadi pemanfaatannya harus bisa dipertanggungjawabkan ke publik,” ujarnya.

Pembentukan tim Monev yang berlapis-lapis ini dikhawatirkan hanya menambah beban anggaran tanpa menyentuh akar persoalan utama: pengelolaan sampah yang belum tuntas, pencemaran lingkungan di sekitar TPST Bantargebang, dan kesejahteraan warga terdampak yang masih diabaikan.

Jika pemerintah daerah tidak memperketat pengawasan, program Monev berpotensi menjadi simbol administratif belaka, ramai di atas kertas, tapi minim hasil di lapangan

Porosbekasicom
Editor