Dalam pos

PorosBekasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025 kepada ribuan narapidana, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Upacara penyerahan remisi digelar setelah prosesi upacara kemerdekaan di lapangan Lapas, dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, bersama jajaran pejabat struktural dan seluruh pegawai. Perwakilan narapidana juga ikut dalam upacara sebagai wujud kecintaan mereka pada tanah air.

“Pemberian remisi bukan semata-mata hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi atas kesungguhan narapidana mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,” ujarnya membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Dalam penyerahan simbolis, Yogi didampingi Kasi Binadik Hikmawan Eka Saputra dan Kasubsi Registrasi Yudhistira Putra memberikan remisi kepada tiga perwakilan narapidana penerima RU II dan RD II atau yang langsung bebas.

Tercatat sebanyak 1.219 narapidana mendapat Remisi Umum 2025. Dari jumlah tersebut, 53 orang langsung bebas, terdiri atas 29 penerima RU II dan 24 penerima RD II. Selain itu, 1.591 narapidana menerima Remisi Dasawarsa 2025.

Yogi menegaskan seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), transparan dan tanpa biaya.

“Seluruh program pembinaan baik kemandirian maupun kepribadian juga tersedia gratis. Remisi diberikan setelah warga binaan memenuhi persyaratan yang berlaku,” jelasnya.

Data Penerima Remisi Umum 2025

Per 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang tercatat 2.668 orang, terdiri dari 1.669 narapidana dan 999 tahanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.219 narapidana mendapat Remisi Umum (RU). Berikut rinciannya:

RU I (pengurangan sebagian hukuman): 1.175 orang
RU II (langsung bebas): 44 orang
• 29 orang langsung pulang ke rumah
• 15 orang masih harus menjalani subsider (hukuman tambahan)

Sementara itu, 1.449 narapidana tidak mendapat remisi, dengan alasan berbeda-beda. Misalnya masih berstatus tahanan, menjalani subsider, tercatat di register F (kasus tertentu), belum 6 bulan menjalani hukuman, masih dalam proses perbaikan usulan, atau masa hukumannya sudah hampir selesai.

Data Penerima Remisi Dasawarsa 2025

Selain Remisi Umum, diberikan juga Remisi Dasawarsa (RD) kepada 1.591 narapidana.

Rinciannya:

RD I (pengurangan sebagian hukuman): 1.557 orang
RD II (langsung bebas): 34 orang
• 24 orang langsung pulang ke rumah
• 10 orang masih harus menjalani subsider

Adapun 1.077 narapidana tidak mendapat Remisi Dasawarsa, dengan alasan serupa: masih berstatus tahanan, masuk register F, belum cukup masa hukuman, atau masih dalam proses perbaikan usulan.
Rinciannya:

Porosbekasicom
Editor