Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Proyek pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi resmi diluncurkan, Rabu, 26 Agutsus 2026 dan ditargetkan rampung pertengahan tahun 2028 mendatang.

Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digawangi Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) tersebut, di Kota Bekasi sesungguhnya bukanlah barang baru.

Sebelum pemerintahan PrabowoGibran meluncurkan PSEL untuk mengatasi darurat sampah di sejumlah wilayah salah satunya Kota Bekasi, proyek mengolah sampah menjadi listrik sesungguhnya sudah lama ada di Kota Bekasi. Meskipun kemudian proyek ini mangkrak di tengah jalan.

Proyek ini pertama-tama kali muncul di Kota Bekasi itu sejak era kepemimpinan politisi PDI Perjuangan, Mochtar Mohamad selaku Wali kota Bekasi dan politisi Golkar, Rahmat Effendi selaku Wakil Wali Kota Bekasi saat itu.

Kedua orang inilah yang pertama-tama kali mendengungkan ide mengolah sampah menjadi listrik. Pada periode di mana keduanya pernah memimpin Kota Bekasi, proyek ini sempat dijajaki.

Di era keduanya memimpin, Mochtar Mohamad selaku Wali Kota Bekasi cukup memiliki ambisi dan gairah melahirkan proyek pengolahan sampah menjadi listrik. Saat itu untuk mewujudkan proyek tersebut, Pemkot Bekasi bekerjasama dengan pihak swasta.

Tercatat ada tiga pihak swasta bekerjasama dalam proyek ini. Mereka adalah PT Godang Tua Jaya, PT Navigat Organic Energy Indonesia dan PT Gikoko Kogyo.

Kolaborasi pihak swasta dengan Pemkot Bekasi tersebut bahkan sudah mampu menghasilkan produksi listrik 1 MW dan hasilnya sudah didistribusikan kepada masyarakat sekitar Tempat Pembuangan Akhir.

Sayang, belakangan Mochtar Mohamad berurusan dengan lembaga antirasuah. Bersama dengan kasus hukum yang menjeratnya, proyek pengolahan sampah menjadi listrik kemudian menguap.

Meski sempat menguap, proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik kembali bangkit. Adalah Rahmat Effendi yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Bekasi yang menginisiasi proyek tersebut.

Pria yang akrab disapa Bang Pepen tersebut memasukan proyek ini sebagai bagian dari program Smart City yang saat itu digagas olehnya.

Sayangnya, proyek ini tidak berjalan mulus. Tidak kompetennya pihak ketiga yang dijadikan mitra dalam mengelola proyek tersebut menjadi penyebabnya. Ditambah lagi saat itu proyek pengolahan sampah menjadi listrik tidak didukung regulasi yang memadahi seperti di era pemerintahan PrabowoGibran.

Meski proyek tersebut tidak pernah memanen hasil, namun setidaknya sejarah mencatat bahwa proyek pengolahan sampah menjadi listrik bukanlah barang baru di Kota Bekasi. Bukanlah sebuah terobosan atau inovasi baru melainkan sudah ada sejak lama.

Sehingga ketika hari ini proyek tersebut kembali muncul, tentu bukanlah sebuah terobosan dari pemimpin Kota Bekasi saat ini. Jadi hal yang keliru dan salah alamat, jika kemudian Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto diklaim sebagai sosok yang punya pemikiran briliant tentang proyek mengolah sampah menjadi listrik.

Bisa dibilang Tri cuma memungut ide lama warisan kepemimpinan masa lalu. Kebetulan, ide lama itu seirama dengan kebijkan pemerintah pusat tentang PSEL.

Toh faktanya, kehadiran fasilitas PSEL Kota Bekasi tidak ada andil sama sekali dari Tri Adhianto. Sebagai Kepala Daerah, ia semata-mata hanya menjalankan intruksi pemerintah pusat. Sama halnya dengan kepala daerah lain yang daerahnya ditunjuk menjadi lokasi pembangunan fasilitas PSEL.

Lagi pula, intruksi pemerintah pusat untuk daerah hanya sebatas menyiapkan lahan untuk mendirikan fasilitas PSEL. Tidak ada yang spesial atau istimewa.

Bahkan, kalau mau jujur daerah yang ditunjuk sebagai lokasi PSEL justru daerah yang memiliki problem pengolahan sampah akut. Karena salah satu syarat sebuah daerah dibangun PSEL karena memiliki produksi sampah minimal 1.000 ton.

Jadi tampaknya tak pantas bagi Tri membusungkan dada dan besar kepala dengan hadirnya PSEL di Kota Bekasi. Justru sebagai kepala daerah mestinya dia berkaca bahwa selama ini sebagai kepala daerah ia gagal mengolah sampah di daerahnya hingga pemerintah harus turun tangan mendirikan PSEL.

Dan satu lagi yang perlu diingat, bahwa Tri juga pernah coba melanjutkan ide para pendahulunya soal pengolahan sampah menjadi enegeri listrik. Ia pernah mencoba dengan proyek embangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang gagal total.

Berbeda dari para pendahulunya yang sudah sempat berjalan dengan memproduksi listrik. Proyek PLTSa yang digagas Tri bahkan sama sekali belum teralisasi.

Proyek yang saat itu baru sebatas mencari calon investor atau pihak ketiga, kemudian dibatalkan oleh Pemkot Bekasi yang saat itu dipimpin oleh Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.

Alasan Gani membatalkan proyek tersebut sangat sederhana. Proyek ini dianggap banyak cacat dari sisi regulasi. Serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dan melanggar hukum.

Porosbekasicom
Editor