Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kesulitan mengakses layanan perbankan dialami ribuan nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi.

Gangguan terjadi ketika nasabah hendak menggunakan mobile banking untuk melakukan transfer maupun sekadar memeriksa saldo. Selain itu, jaringan ATM juga disebut masih terkunci dan diblokir.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Uchok menilai gangguan layanan tersebut tidak seharusnya dibiarkan karena secara langsung menyulitkan nasabah dalam memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari.

Menurutnya, persoalan ini juga memperlihatkan adanya jarak antara visi yang disampaikan BPD Jambi dengan kondisi layanan yang dirasakan masyarakat.

Komitmen untuk membangun teknologi informasi yang andal dinilai belum tercermin ketika layanan digital justru mengalami gangguan.

“Visi Bank BPD Jambi yang tercatat manis dalam laporan tahunan menjadikan bank sebagai institusi dengan teknologi informasi andal, kompetitif, dan inovatif ternyata hanyalah slogan kosong yang gagal membumi di hadapan nasabah,” ungkap Uchok dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

CBA turut mempertanyakan kondisi sistem teknologi informasi BPD Jambi setelah bank tersebut melakukan perubahan struktur pada 2025. Saat itu dibentuk struktur baru dengan jabatan khusus Direktur Treasury, Dana, Treasury, Fund, IT, dan Digital.

Namun, perubahan tersebut kemudian dihadapkan pada persoalan teknologi informasi yang terjadi pada 2026. Sistem BPD Jambi disebut mengalami error secara masif, sehingga layanan yang seharusnya memudahkan nasabah justru tidak dapat digunakan secara optimal.

CBA menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Gangguan mobile banking dan ATM membuat nasabah kehilangan akses terhadap sejumlah layanan transaksi, sementara kebutuhan terhadap layanan perbankan digital terus meningkat.

Situasi ini juga dinilai dapat berpengaruh terhadap kepercayaan nasabah. Sebab, layanan teknologi informasi menjadi bagian penting dari pelayanan bank, terutama ketika masyarakat mengandalkan akses digital untuk melakukan transaksi secara cepat.

Atas persoalan tersebut, CBA mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan tindakan pengawasan. OJK diminta tidak sekadar menunggu penyelesaian dari pihak bank, tetapi turun tangan untuk memastikan persoalan yang merugikan nasabah mendapatkan respons.

CBA juga meminta OJK melayangkan teguran keras kepada Direktur Utama BPD Jambi, Khairul Suhairi, menyusul gangguan layanan yang dinilai telah menyulitkan masyarakat.

“Kasus-kasus yang jelas-jelas merugikan hak nasabah ini harusnya direspons cepat oleh OJK. Jangan sampai pengawasan melemah dan terkesan tutup mata di saat masyarakat kecil dibuat buntung dan kesulitan bertransaksi,” pungkas Uchok.

 

Porosbekasicom
Editor