Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pemerintah Kota Bekasi resmi mengumumkan hasil tiga besar Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026.

Pengumuman tersebut menjadi penanda bahwa proses pengisian sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemkot Bekasi memasuki tahapan akhir sebelum penetapan pejabat definitif.

Pengumuman bernomor 800.1.2.6/16-Pansel.JPT diterbitkan Panitia Seleksi pada Rabu, 23 Juli 2026. Hasil seleksi itu mengacu pada surat rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36100/R-AK.02.03/SD/F/2026.

Sebanyak tiga jabatan strategis telah memiliki masing-masing tiga kandidat dengan nilai tertinggi hasil seleksi.

Untuk formasi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi, tiga kandidat terbaik yang dinyatakan lolos adalah:

1. Eka Chorid Ivo Vauzi, dengan nilai 73,59.

2. Teguh Indrianto, dengan nilai 73,32.
3. Jaya Eko Setiawan, dengan nilai 71,58.

Sementara pada formasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, menempati posisi teratas dengan nilai 73,94. Posisi berikutnya ditempati Ahmad Sahroni, dengan nilai 71,30, disusul Helmy, dengan nilai 69,91.

Adapun untuk jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, peringkat pertama diraih Fitri Widyati, dengan nilai 76,37.

Posisi kedua ditempati Zainal Abidin Syah, dengan nilai 71,13, sedangkan Agus Harpa Senjaya, berada di urutan ketiga dengan nilai 70,32.

Setelah dinyatakan masuk tiga besar, seluruh peserta diwajibkan mengikuti tahapan berikutnya berupa Medical Check Up (MCU) di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid sesuai standar pemeriksaan yang telah ditetapkan panitia.

Hasil pemeriksaan kesehatan wajib dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan diserahkan kepada BKPSDM Kota Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1 paling lambat pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

Seluruh biaya pemeriksaan kesehatan menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

Hasil pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Junaedi. Keputusan yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

 

Porosbekasicom
Editor