POROSBEKASI.COM – Sengketa pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp124,4 miliar di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota memasuki sorotan berbeda.
PT TSI mempertanyakan bagaimana dana perusahaan bisa dicairkan melalui 54 lembar cek yang kini keabsahannya menjadi bagian dari perkara hukum.
Persoalan tersebut mencuat kembali setelah akun Threads @nenkmonica1985 mengunggah rangkaian informasi mengenai sengketa PT TSI pada 24 Agustus 2026.
Unggahan itu salah satunya mempertanyakan penerapan prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) perbankan dalam proses pencairan dana.
Berdasarkan informasi yang disampaikan akun tersebut, pencairan dana berlangsung sejak 29 September hingga 23 Oktober 2025. Penarikan itu disebut terjadi tanpa diketahui oleh manajemen resmi PT TSI.
Fasilitas KMK perusahaan disebut dicairkan menggunakan 54 lembar cek. Persoalannya, tanda tangan yang terdapat pada cek-cek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesimen tanda tangan direktur utama PT TSI.
Dugaan mengenai tanda tangan tersebut kemudian dikaitkan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik. Hasil pemeriksaan itu selanjutnya menjadi bagian yang dikaitkan dengan perkara pidana bernomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn.
Dalam proses hukum yang berjalan, PT TSI melalui kuasa hukumnya, David Tobing, mempertanyakan sejumlah tahapan yang terjadi ketika dana perusahaan dicairkan.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah pihak yang mencairkan dana disebut tidak memiliki surat kuasa dari direktur utama PT TSI. Selain itu, mekanisme pemeriksaan terhadap tanda tangan pada cek juga dipertanyakan.
PT TSI turut mempertanyakan tidak adanya konfirmasi secara langsung kepada manajemen perusahaan. Pertanyaan tersebut muncul karena penarikan dana disebut berlangsung berulang kali dengan nominal yang sangat besar.
Mekanisme pencairan dana juga menjadi bagian yang dipersoalkan. Berdasarkan informasi yang beredar, dana disebut ditarik dalam bentuk tunai sebelum kemudian disetorkan kepada pihak yang dinilai tidak memiliki hubungan dengan PT TSI.
Rangkaian persoalan mengenai pencairan, penggunaan cek, hingga aliran dana tersebut kemudian masuk dalam materi gugatan perdata yang diajukan PT TSI.
Dalam gugatan tersebut, pihak yang digugat tidak hanya mereka yang disebut berkaitan langsung dengan transaksi. PT TSI disebut mengajukan gugatan terhadap sekitar 30 pihak, termasuk jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri.
Para tergugat disebut dimintai pertanggungjawaban lantaran dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan perbankan.
PT TSI melalui gugatannya antara lain meminta agar transaksi yang disengketakan dinyatakan batal. Perusahaan juga meminta pengembalian pembayaran bunga yang nilainya mencapai sekitar Rp288,2 juta.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan status Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) perusahaan. PT TSI meminta agar status kolektibilitas 4 atau macet dipulihkan menjadi kolektibilitas 1 atau lancar.
Status SLIK tersebut dinilai penting bagi PT TSI karena berkaitan dengan kemampuan perusahaan memperoleh pembiayaan. Kondisi itu juga disebut dapat berdampak pada keberlangsungan kegiatan usaha serta nasib para karyawan perusahaan.
Sengketa ini menjadi perhatian karena nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp124,4 miliar dan pencairannya disebut dilakukan melalui 54 lembar cek. Keabsahan tanda tangan pada cek tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari persoalan hukum.
Namun demikian, berbagai tudingan yang muncul belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan pihak tertentu. Ada atau tidaknya kelalaian, pelanggaran SOP, maupun pihak yang harus bertanggung jawab masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Penilaian mengenai tanggung jawab masing-masing pihak nantinya akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang terungkap serta pertimbangan majelis hakim.
Hingga kini, gugatan perdata PT TSI masih dalam proses persidangan. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu mengenai sengketa pencairan dana KMK tersebut, termasuk bagaimana pengadilan menilai prosedur perbankan dan tanggung jawab para pihak yang digugat.






Tinggalkan Balasan