POROSBEKASI.COM – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Bekasi kembali memicu sorotan.
Kali ini, SMAN 8 Kota Bekasi menjadi sasaran kritik setelah beredar poster dan seruan aksi yang menuding sekolah tersebut sebagai pusat dugaan manipulasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Poster yang tersebar di media sosial memuat narasi keras dengan menyebut SMAN 8 Kota Bekasi sebagai “sarang mafia dan otak manipulasi hasil SPMB 2026”.
Dalam poster itu juga ditampilkan ilustrasi topeng bertuliskan “Kejujuran” dan “Korupsi & Kecurangan”, disertai kotak bertuliskan “Bukti” sebagai simbol dugaan praktik yang dipersoalkan.
Sejumlah pihak yang mengatasnamakan Aliansi Orang Tua dan Pemuda Peduli Pendidikan mengaku akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara menyeluruh.
Dalam selebaran yang beredar, massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mengusut dugaan kecurangan melalui investigasi independen, memberantas praktik mafia nilai dan dugaan jual beli bangku sekolah, memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung adil bagi seluruh calon peserta didik, serta memeriksa mantan wakil kepala sekolah yang disebut dalam dugaan praktik pencaloan siswa.
“Jangan biarkan korupsi merusak pendidikan!” tulis mereka dalam poster yang menampilkan ilustrasi uang dengan label “Kotak Manipulasi” .
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, di depan SMAN 8 Kota Bekasi. Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai sekitar 300 orang.
Koordinator aksi menegaskan demonstrasi digelar sebagai bentuk tuntutan agar dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan siswa tidak berhenti sebagai isu di ruang publik, tetapi ditindaklanjuti melalui proses hukum dan pemeriksaan yang transparan.
“Kami tidak akan diam. Pendidikan bukan untuk diperjualbelikan. Pecat oknum yang jadi otak manipulasi!” tegas koordinator aksi, Selasa 21 Juli 2026.
Hingga berita ini disusun, Kepala SMAN 8 Kota Bekasi maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum menyampaikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang beredar tersebut.
Kasus ini menambah daftar persoalan yang membayangi pelaksanaan SPMB tahun 2026. Di tengah tuntutan publik agar proses penerimaan siswa berlangsung transparan dan akuntabel, pemerintah daerah dituntut segera memberikan penjelasan sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







Tinggalkan Balasan