Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Berdasarkan Pemberitahuan Resmi DLH Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi akan menggelar pemilihan penyedia untuk proyek “Pematangan Lahan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Tahap II” dengan nilai anggaran yang cukup besar.

Data dalam dokumen DLH Kota Bekasi mencatat, Pemkot Bekasi mengalokasikan anggaran Rp24,8 miliar untuk proyek pematangan lahan PSEL tahap II tersebut.

Anggaran ini menjadi perhatian karena sebelumnya Pemkot Bekasi telah menyelesaikan pematangan lahan PSEL tahap I dengan pagu Rp10,3 miliar. Selain itu, terdapat anggaran Rp9,6 miliar untuk pekerjaan pelebaran akses jalan menuju kawasan PSEL.

Adapun nilai pagu anggaran proyek pematangan lahan tahap II mencapai Rp24.815.000.000 atau sekitar Rp24,8 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi 2026.

Pekerjaan berlokasi di RW 04 Ciketingudik, Bantargebang, dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender. Metode pengadaan yang digunakan yakni E-Purchasing melalui metode Mini Kompetisi.

Uraian pekerjaan utama meliputi pematangan lahan dan pelebaran akses jalan hingga selebar 9,6 meter.

Pekerjaan juga mencakup galian lumpur, timbunan pilihan, perataan dan pemadatan tanah, serta dewatering menggunakan satu pompa air dengan kapasitas 10 liter per detik.

Proyek tersebut dilengkapi SMKK yang meliputi aspek keselamatan, rambu, P3K, APAR, hingga traffic cone.

Kode RUP proyek tersebut yakni 67490370 dengan klasifikasi 43120 – Penyiapan Lahan Konstruksi.

Namun, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik.

Dengan APBD Kota Bekasi sebesar Rp24,8 miliar, masyarakat dinilai berhak mengetahui secara rinci komponen pekerjaan dan perhitungan biayanya.

Apalagi pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 45 hari. Rincian RAB menjadi penting untuk memastikan besaran anggaran benar-benar sebanding dengan volume pekerjaan di lapangan.

Berapa kubik tanah yang dipindahkan? Berapa harga setiap meternya? Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar tidak muncul dugaan adanya praktik yang merugikan keuangan daerah.

Metode E-Purchasing Mini Kompetisi juga perlu diawasi secara transparan. DLH Kota Bekasi dinilai wajib membuka informasi mengenai peserta yang mengikuti proses tersebut sekaligus penyedia yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang.

Jangan sampai mekanisme E-Purchasing Mini Kompetisi justru hanya menjadi formalitas dan memunculkan anggapan sebagai “penunjukan langsung berkedok e-katalog“.

Di sisi lain, pekerjaan pematangan lahan dan pelebaran jalan di Ciketingudik berpotensi memengaruhi aktivitas masyarakat sekitar.

Persoalan seperti debu, potensi banjir, hingga lalu lalangnya truk pengangkut tanah harus menjadi perhatian sejak awal.

Pemerintah juga perlu memastikan apakah langkah mitigasi maupun kompensasi bagi warga terdampak telah disiapkan sebelum pekerjaan berjalan.

Proyek PSEL merupakan bagian penting dalam penanganan persoalan sampah di Kota Bekasi. Namun, proyek dengan tujuan besar tersebut tetap harus dibarengi dengan tata kelola anggaran yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Total anggaran yang disebut mencapai kurang lebih Rp50 miliar, terdiri dari pematangan lahan dan pelebaran jalan tahap awal, lanjutan pematangan lahan tahap kedua, serta biaya belanja jasa konsultan.

Karena nilai anggarannya besar, BPK, Inspektorat, dan DPRD Kota Bekasi diharapkan ikut mengawal pelaksanaan proyek tersebut.

Pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap rupiah APBD benar-benar digunakan untuk kebutuhan persiapan pembangunan PSEL, bukan justru membuka celah bagi kepentingan lain.

Jangan sampai PSEL nantinya berdiri megah, tetapi kualitas pekerjaannya justru “ambles” karena proses pembangunan fondasinya sejak awal dikerjakan secara asal jadi.

Porosbekasicom
Editor