Dalam pos

PorosBekasi.com – Tepat 15 Agustus 2025, Islamic Centre Bekasi genap berusia 32 tahun. Peringatan milad kali ini diisi dengan sejumlah kegiatan, mulai dari syukuran, bakti sosial, hingga peresmian aula baru.

Namun, di tengah perayaan, pengurus Yayasan Nurul Islam KH Noer Alie juga menyuarakan harapan agar Pemerintah Kota Bekasi segera menyelesaikan masalah legalitas pembangunan masjid yang terbengkalai selama 15 tahun.

Ketua Pembina Yayasan, Heri Suko Martono, mengungkapkan, bahwa Islamic Centre lahir pada 15 Agustus 1993 dari sinergi ulama dan umara.

Gagasan pendirian datang dari KH Noer Alie, pimpinan Ponpes Attaqwa yang kemudian dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, bersama Bupati Brigjen TNI (Purn) Suko Martono.

Dalam perayaan kali ini, pengurus menggelar syukuran yang dihadiri tokoh masyarakat, ketua DKM sekitar, mitra kerja, tenant, dan ormas. Bakti sosial berupa medical check up gratis bagi 300 orang digelar bekerja sama dengan Klinik Probes.

Selain itu, dilakukan peresmian Aula Dede Satibi sebagai penghargaan kepada almarhum H. Dede Satibi, salah satu pendiri Islamic Centre. Kini, Islamic Centre memiliki tiga aula, yakni Aula KH Noer Alie, Aula Dede Satibi, dan Aula H Rusmin.

Heri menegaskan, di usia 32 tahun, Islamic Centre tetap berkomitmen menggalang persatuan umat Islam melalui jaringan silaturahmi dengan pimpinan daerah, ulama, ormas Islam, dan lembaga masjid.

“Islamic Centre lahir dan besar bersama umat Islam. Sumber pembiayaannya mandiri, dan terus mendukung kegiatan masyarakat, mulai dari pengajian hingga bantuan antar-jemput jenazah gratis hasil kerja sama dengan Dompet Dhuafa,” ujarnya, Jumat 15 Agustus 2025.

Namun, Heri menyoroti masalah pembangunan masjid utama Islamic Centre yang tak kunjung selesai selama 15 tahun. Ia menegaskan, hambatan utama bukan hanya biaya, tetapi belum adanya Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bekasi sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Yayasan Nurul Islam KH Noer Alie sebagai pengelola.

“Setiap kali ada donatur besar yang mau membantu menyelesaikan masjid ini, selalu terhalang aspek legalitas. Kami berharap kepada Pemkot Bekasi, agar masalah ini bisa segera teratasi,” ujar Heri.

Ia menambahkan, penerbitan PKS adalah kewajiban pemerintah daerah demi penertiban dan tata kelola aset. Heri juga mengingatkan, para pendiri Islamic Centre seperti KH Noer Alie, Suko Martono, Rusmin, Dede Satibi, KH Masturo, Saadih Mursin, dan Ibu Yayah Zakiyah memang telah tiada, namun warisan mereka harus dijaga.

“Menjadi kewajiban kita semua untuk menjaga, menghidupkan, dan melestarikan Islamic Centre. Amanah ini tidak ringan, tapi dengan tekad, semangat, serta dukungan ulama dan masyarakat, insha Allah Islamic Centre akan tetap menjadi ikon umat Islam Bekasi,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor