Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah memutuskan menaikkan kuota rumah subsidi untuk pekerja dan buruh dari semula 20.000 unit menjadi 50.000 unit pada tahun ini.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum (PKP) Maruarar Sirait dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis, 14 Agustus 2025 malam, usai menyetujui usulan tambahan kuota yang diajukan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

“Tadi, Komisioner BP Tapera Pak Heru Pudyo Nugroho meminta tambahan kuota rumah subsidi dan saya tanya sama Bapak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Bapak Menaker mengajukan tambahan dari 20.000 unit menjadi 50.000 unit. Dan, saya langsung setuju,” kata Ara, kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Menurut Ara peningkatan kuota ini merespons tingginya minat pekerja ikut serta program rumah subsidi di tahun ini.

Ara bilang berdasarkan laporan dari Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebanyak 36.629 unit rumah subsidi bagi tenaga kerja yang sudah terealisasi, lebih tinggi dari target awal sebesar 20 ribu unit hingga akhir tahun 2025.

Artinya, kebijakan di sektor perumahan ini sangat diminati oleh buruh,” ungkap Ara.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan hal tersebut merupakan kolaborasi yang baik antar kementerian dan ekosistemnya dalam memberikan solusi perumahan bagi masyarakat.

“Intinya adalah suatu kolaborasi bagaimana kepedulian kita untuk memberikan solusi kepada para buruh dan pekerja,” jelasnya.

Porosbekasicom
Editor