Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Dokumen putusan Mahkamah Agung RI Nomor 985K/Pdt/2022 dan salinan Putusan PT Bandung No.504/PDT/2021/PT.BDG menjadi bukti bahwa PD Migas Kota Bekasi memenangkan sengketa melawan Foster Oil & Energy Pte Ltd.

Namun, saat proses kasasi masih berjalan, justru disebut terjadi “Dading/Perdamaian” yang dimotori Plt Wali Kota Bekasi 2022-2023 Tri Adhianto. Langkah tersebut “bertentangan dengan Keputusan Kasasi” dan memunculkan persoalan baru.

ISI PENTING PUTUSAN MA & TEMUAN BPKP YANG DIABAIKAN

1. MA Batalkan PT Bandung, Menangkan PD Migas Bekasi

Dalam amar putusan MA disebutkan:

MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH MINYAK DAN GAS BUMI KOTA BEKASI [PD MIGAS KOTA BEKASI] tersebut. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 504/PDT/2021/PT BDG…

Amar tersebut berarti MA mengabulkan kasasi PD Migas Kota Bekasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Dengan demikian, PD Migas Kota Bekasi yang benar. Foster Oil kalah.

2. Dasar MA: Audit BPKP 2020 Temukan

3 Cacat Fatal “Mens Rea

MA menguatkan putusan dengan merujuk Surat BPKP http://No.SR-188/D5/02/2020 tanggal 03 Maret 2020. BPKP menyebut:

Terdapat 3 Point permasalahan yang sangat sangat Penting dalam Perjanjian tersebut yang dengan sengaja [Mens rea] merugikan Potensi Pendapatan PD Migas Kota Bekasi dan menguntungkan pihak ke 3.”

Tiga persoalan tersebut sama dengan yang muncul di PT Bandung:

1. Tanpa Persetujuan DPRD Nota Kesepahaman 27 Maret 2009 dengan Foster Oil

2. Penetapan Foster Oil tidak sesuai aturan Pertamina & KSO

3. Pasal JOA bertentangan dengan Perda No.9 Tahun 2009. Akibatnya: PD Migas tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Jatinegara

KEJANGGALAN: “DADING” DILAKUKAN SAAT KASASI BERJALAN

Bagian lain yang menjadi sorotan dalam dokumen adalah informasi mengenai Dading atau perdamaian.

“Terdapat info dan telah dilakukan Dading antara tergugat dengan Penggugat yang di motori oleh Plt Walikota Bekasi 2022 – 2023. Sehingga menambah persoalan baru dan bertentangan dengan Keputusan kasasi tersebut.”

Analisis hukumnya menyebut:

“Apabila ada perdamaian antara Foster dengan PD Migas pada saat proses Kasasi sedang berjalan di MA, kemudian Putusan Kasasi tidak didasari oleh Perdamaian para Pihak, Maka Perdamaian tersebut secara hukum tidak dapat dijadikan acuan oleh para Pihak, yang menjadi acuan tetap Putusan MA.”

Artinya, Dading tersebut dipersoalkan secara hukum. Putusan MA tetap menjadi acuan apabila perdamaian tidak menjadi dasar putusan kasasi.

Dokumen juga menyebut: “Fakta Kerugian Negara/PD Migas Kota Bekasi tidak menambah nilai Pendapatan sedangkan Deposit Migas ada di wilayah Pemkot Bekasi” dan mendesak”

3 PERTANYAAN UNTUK KEJAGUNG & PEMKOT

1. Selain nama Walikota Bekasi Tri Adhianto, terdapat nama berinisial “MM, DS, HBS, ZA” yang disebut dalam konteks penentuan kerugian negara. Apakah nama-nama tersebut pejabat/Direksi pada era tersebut?

2. Isi “Dading2022-2023 apa? Jika isinya melanjutkan kerjasama dengan Foster Oil, maka ini dipertanyakan karena berkaitan dengan Putusan MA 985K/2022.

3. Tanggung Jawab Siapa? Apakah kebijakan “mengubah PD jadi PT Perseroda lalu lanjut kerjasama” sudah dikonsultasikan ke DPRD dan BPK?

TUNTUTAN

Kejaksaan Agung RI didesak segera:

1. Mengumumkan hasil penyidikan Juni-September 2026. Siapa saja yang sudah diperiksa terkait kebijakan “Dading” dan “Lanjut Kerjasama” ini.

2. Menghitung kerugian negara berdasarkan temuan BPKP + tidak adanya pemasukan ke PD/PT Migas selama kerjasama berjalan pasca putusan MA.

Hukum sudah bicara lewat MA. Audit sudah bicara lewat BPKP. Jangan biarkan kebijakan politik mengangkangi putusan pengadilan.

 

 

Porosbekasicom
Editor