POROSBEKASI.COM – Lebih dari tiga bulan setelah penyidikan dugaan penyimpangan kerjasama PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd dimulai pada Juni 2026, Kejaksaan Agung RI belum menyampaikan perkembangan terbaru.
Publik dan media hingga kini masih mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut, termasuk mengenai pejabat yang telah diperiksa.
Belum adanya informasi terbaru memunculkan dugaan “masuk angin” sekaligus mendorong desakan agar Jampidsus Kejagung membuka perkembangan penyidikan kepada publik secara transparan.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Kuntadi, belum memberikan keterangan resmi. Hal serupa juga terjadi saat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikonfirmasi dan belum memberikan jawaban.
Penyidikan dugaan penyimpangan kerjasama migas PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung RI memiliki rangkaian persoalan yang panjang.
Sebelumnya, perkara ini telah berkaitan dengan putusan MA dan temuan BPKP pada 2020, tetapi kerjasama tersebut kembali berlanjut pada era kepemimpinan Plt Wali Kota Tri Adhianto.
Salah satu dokumen yang menjadi bagian penting dalam rangkaian persoalan tersebut adalah Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Nomor LHAI-7/D502/2/2020 tanggal 14 Februari 2020.
Kronologi: Dari Gugatan Hingga Putusan MA
1. Era Rahmat Effendi: Kerjasama Diputus, Foster Oil Ajukan Gugatan
Pada masa Wali Kota Rahmat Effendi, Pemkot Bekasi melalui PD Migas Kota Bekasi mengambil langkah memutus Joint Operation Agreement / JOA dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd.
Keputusan tersebut kemudian digugat oleh Foster Oil. Namun Mahkamah Agung menguatkan PD Migas Kota Bekasi dan memenangkan Pemkot. Salah satu dasar dalam putusan MA tersebut adalah Hasil Audit Investigatif BPKP.
2. Temuan BPKP 2020: JOA Dinilai Cacat Hukum
Melalui surat BPKP tertanggal 3 Maret 2020 kepada Walikota Bekasi, BPKP mengungkapkan adanya 3 penyimpangan yang dinilai fatal:
1. Tidak ada persetujuan DPRD terkait Nota Kesepahaman 27 Maret 2009 tentang Kerjasama Migas dengan Foster Oil.
2. Penetapan Foster Oil tidak sesuai surat Direktur Hulu PT Pertamina No. 241/2010 tentang Rencana KSO Lapangan Jatinegara.
3. Pasal JOA bertentangan dengan KSO PT Pertamina EP-PD Migas dan bertentangan dengan Perda Kota Bekasi No.9 Tahun 2009 tentang Pembentukan PD Migas.
Dampaknya: PD Migas Kota Bekasi tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Jatinegara.
Atas temuan tersebut, BPKP merekomendasikan Walikota untuk “melakukan negosiasi ulang” dan “melakukan revisi atas pasal-pasal dalam JOA” agar sesuai Perda dan menghindari KKN.
3. Era Tri Adhianto: PD Migas Berubah, Kerjasama Tetap Berjalan
Setelah Rahmat Effendi terjerat OTT KPK, Tri Adhianto kemudian menjabat sebagai Plt Wali Kota. Pada periode tersebut terdapat 2 peristiwa penting:
1. Perubahan Bentuk: PD Migas diubah menjadi PT Migas Perseroda Kota Bekasi.
2. Kerjasama Dilanjutkan: Ketika proses hukum Kasasi MA masih berjalan, PT Migas Perseroda tetap melanjutkan kerjasama dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd.
Sementara itu, putusan akhir MA kemudian menguatkan PD Migas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk melanjutkan kerjasama tersebut.
Pertanyaan kritis, atas dasar apa dilanjutkan? Pertanyaan inilah yang menjadi bagian penting dalam penyidikan Kejagung sejak Juni 2026:
1. Mengabaikan Putusan MA: Jika MA sudah memenangkan PD Migas, dasar hukum apa yang dipakai PT Perseroda untuk lanjut dengan pihak yang sama-sama digugat?
2. Mengabaikan BPKP: Rekomendasi BPKP adalah “negosiasi ulang dan revisi”. Kenapa yang dilakukan justru melanjutkan tanpa revisi transparan?
3. Potensi Kerugian Daerah: Jika “tidak ada kendali operasional dan keuangan” seperti temuan BPKP, maka selama kerjasama berjalan pasca 2020, kemana keuntungan dari Lapangan Jatinegara mengalir?
Kejagung Dituntut Usut “Kebijakan Lanjutkan Kerjasama“
Penyidikan Kejagung tidak hanya didorong untuk menelusuri peran jajaran direksi, tetapi juga para pengambil kebijakan di era 2020-2022 yang mengambil keputusan melanjutkan kerjasama.
Mendesak:
1. Jampidsus Kejagung memeriksa Tri Adhianto dan jajaran Direksi PT Migas Perseroda terkait alasan hukum melanjutkan kerjasama.
2. BPK melakukan Audit Kerugian Negara atas periode kerjasama 2020-sekarang.
3. DPRD Kota Bekasi membentuk Pansus untuk membongkar siapa yang diuntungkan dari keputusan ini.
Putusan MA telah ada. Temuan dan rekomendasi BPKP juga telah disampaikan. Jangan sampai putusan hukum dan hasil audit negara tersebut justru diabaikan dengan alasan “melanjutkan bisnis“.







Tinggalkan Balasan